Liputan6.com, Bogor - Pembangunan proyek megatriliun pusat olahraga Hambalang disinyalir mengabaikan aspek teknis. Tidak hanya itu, proyek wisma atlet itu juga diduga mengabaikan aspek formal. Aspek yang tidak dijalani sesuai prosedur.
Proyek ini dimulai tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), namun mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal syarat utama penerbitan IMB adalah amdal.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (10/3/2014), permohonan persetujuan kontrak tahun jamak seharusnya diajukan oleh Menpora. Namun di proyek ini permohonan dibuat oleh Sekretaris Menpora, Wafid Muharam.
Sementara itu sebuah proyek seharusnya memiliki kajian teknis dari Menteri Pekerjaan Umum. Tapi di Hambalang hanya dikaji Direktur Perencanaan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Satu lagi, proses lelang direkayasa demi memenangkan pihak tertentu. Megaproyek Hambalang menelan dana sebesar Rp 2,5 triliun. Jauh membengkak dari anggaran awal yang hanya sekitar Rp 125 miliar untuk membangun sekolah atlet.
Dugaan korupsi proyek ini mencuat ke permukaan setelah Mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin berkicau terkait adanya aliran dana ke sejumlah petinggi Partai Demokrat. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Advertisement
Andi Mallarangeng: Dakwaan Jaksa Beratkan Saya, Tidak Adil
Andi Mallarangeng Terancam 20 Tahun Penjara
Kasus Hambalang, Andi Mallarangeng Perkaya Anas Hingga Korporasi