Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Deddy Kusdinar akan menghadapi vonis majelis hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2014). Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu menegaskan menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.
Kuasa hukum Deddy, Rudi Alfonso mengatakan, kliennya berharap majelis hakim dalam memutus kasus ini bisa secara objektif. Terutama terkait aktor-aktor utama di balik kasus dugaan korupsi P3SON.
"Tentunya berharap besar kepada majelis hakim untuk menilai secara objektif fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Siapa yang sebenarnya mengatur proyek, menggiring anggaran, dan siapa yang menikmati uang korupsi Hambalang yang seharusnya dihukum seberat-beratnya," kata Rudi lewat pesan singkatnya, Senin 10 Maret 2014.
Lebih jauh Rudi menyebut nama-nama yang sejatinya menikmati uang haram Hambalang. Sementara kliennya hanyalah tumbal dari pemegang kekuasaan dalam kasus ini.
"Saya kira sangat jelas, yang menggiring anggaran dari DPR adalah Nazaruddin dan kawan-kawan. Orang-orang seperti DK, pegawai rendah di Kemenpora secara tidak sadar dan hanya berupaya menunjukkan loyalitas kepada atasannya tidak seharusnya dituntut hukuman seberat itu," ujar Rudi.
Namun demikian, lanjut Rudi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Termasuk kepada KPK agar bisa mengembangkan kasus ini secara lebih jauh dalam pengungkapannya.
"Kita percaya KPK akan objektif mengembangkan kasus ini dan menyeret tidak hanya mereka yang turut serta, tetapi juga harus berani memberi terobosan untuk menghukum korporasi jika memang ingin penegakan hukum yang tanpa pandang bulu," kata dia.
Sebelumnya, Deddy Kusdinar dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Deddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan P3SON di Hambalang.
Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yaitu Deddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Deddy juga dianggap telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Adapun hal yang meringankan adalah Deddy berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum. Jaksa juga mempertimbangkan Deddy yang masih memiliki tanggungan keluarga.
Hari Ini Divonis, Deddy Kusdinar Harapkan Hakim Objektif
Kuasa hukum Deddy Kusdinar berharap majelis hakim memutus kasus ini dengan objektif, khususnya terkait aktor utama di balik Hambalang.
diperbarui 11 Mar 2014, 07:36 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kapolresta Banyuwangi soal Pembunuhan Siswi MI: Kami Tidak akan Berhenti sampai Pelaku Tertangkap
Gus Iqdam Bagikan Amalan Mudah Penyebab Doa Cepat Terkabul, ST Nyell Harus Tahu!
3 Pemain Depan Arab Saudi yang Wajib Diwaspadai Timnas Indonesia: Jangan Sampai Kebobolan
Mengenal Ragam Tradisi di Klungkung Bali
Momen Presiden Prabowo Disambut Hangat Puluhan WNI saat Tiba di Brazil
Momen Akhir Debat Pamungkas Pilkada Jakarta 2024
Polres Rokan Hilir Gandeng Serikat Pekerja Wujudkan Pilkada Damai
Livoli Divisi Utama 2024: Putri Bank Jatim dan TNI AU Electric Bidik Kemenangan di Putaran Kedua Final Four
Ketum PSI Gerilya Politik Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Kampanyekan Paslon di Kalteng
Acara Cek Sound Horeg Pasangan Ali-Ali Dihadiri Ribuan Pendukung
Jon Jones Tegaskan Tidak Akan Pensiun usai Kalahkan Stipe Miocic di UFC 309
Ridwan Kamil ke Pramono: Gubernur Paling Brutal Penggusurannya Pak Ahok