Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Biro Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Deddy dinyatakan terbukti terlibat korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Tak hanya hukuman penjara dan denda, hakim juga memerintahkan Deddy membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan setelah 1 bulan tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara untuk Deddy.
"Menyatakan terdakwa Deddy Kusdinar telah terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," papar Amin.
Deddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Deddy juga dianggap telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Itulah sejumlah pertimbangan yang memberatkan.
Sementara, yang meringankan Deddy berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. (Raden Trimutia Hatta)
Baca juga:
Advertisement
Hari Ini Divonis, Deddy Kusdinar Harapkan Hakim Objektif
Andi Tuding Dakwaan Cuma Asumsi, KPK Serahkan ke Majelis Hakim