Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan vonsi pidana penjara 6 tahun kepada Deddy Kusdinar, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Majelis juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu kaget dan tak percaya atas vonis hakim tersebut. "Saya masih shock karena di luar nalar pengetahuan saya tentang hukum," kata Deddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu mengaku tidak mengerti proses hukum. Termasuk soal pelanggaran hukum yang diduga telah diperbuat dirinya dalam kasus ini.
"Saya sangat tidak mengerti apa yang disampaikan, dasar untuk menjatuhkan hukuman ke saya, apa yang saya alami. Sudah saya sampaikan itu semua," ujarnya.
Meski demikian, baik Deddy maupun tim kuasa hukumnya mengaku belum tahu apakah akan banding atas vonis ini atau tidak. Mereka masih menimbang-nimbang. "Masih pikir-pikir dulu," kata Deddy yang disepakati oleh kuasa hukumnya, Rudi Alfonso.
Deddy dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan, yaitu Deddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Deddy juga dianggap telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga menjadi hal-hal yang meringankan bagi Deddy.
Sementara vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Deddy dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Advertisement