Liputan6.com, Sleman - Razia atribut kampanye yang dinilai menyalahi aturan terpaksa menggunakan sebuah truk teleskopik yang biasa digunakan untuk memperbaiki lampu penerangan jalan umum. Alat ini terpaksa digunakan karena harus mencopot baliho berukuran besar dan tinggi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (11/3/2014), razia ini dilakukan tim gabungan dari panwaslu dan Satpol PP Sleman, DI Yogyakarta.
Semula tim gabungan akan menurunkan 6 hingga 8 baliho milik Menpora Roy Suryo yang ditengarai melanggar aturan. Namun petugas batal menurunkan baliho tersebut karena sudah diubah oleh Roy Suryo.
Roy juga menyertakan bantahan bahwa baliho miliknya bukan alat peraga kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara. Roy mengancam akan menuntut pidana bila ada yang menurunkan balihonya.
Sesuai aturan, caleg tidak boleh berkampanye menggunakan baliho. Sebab baliho hanya boleh digunakan oleh parpol dan pengurus parpol yang bukan caleg. Caleg hanya boleh berkampanye dengan menggunakan spanduk. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
[VIDEO] Musim Kampanye, Grup Lawak Bondres Bali Kebanjiran Job
Advertisement
[VIDEO] KPUD Sleman Sosialisasi Pemilu di Komunitas Waria