Liputan6.com, Jakarta - Polda Riau menetapkan 34 tersangka kasus kebakaran lahan dan hutan di sejumlah titik di provinsi itu. Tersangka seluruhnya berasal dari masyarakat sekitar.
"Yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 34, seluruhnya itu dari masyarakat," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Selasa (11/3/2014)
Agus menyatakan, sampai dengan saat ini jumlah Laporan Polisi (LP) yang masuk sebanyak 30 kasus. Dari total itu, 23 LP sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Mereka yang dibekuk termasuk dari pihak perusahaan.
Advertisement
"Namun akan terus kita kembangkan apakah memenuhi unsur-unsur untuk kita tingkatkan ke tahap penyidikan ataukah tidak, ini kita nunggu perkembangan lebih lanjut," kata Agus.
Agus tak merinci secara pasti pelanggaran yang dilakukan para tersangka. Ia beralasan, masih dalam pengembangan karena kemungkinan para tersangka disuruh oleh pihak tertentu untuk membakar lahan.
"Apakah mengarah kepada perintah ataupun mereka disuruh atau diupah ini masih dalam proses, tentunya kita berharap semua ini bs terungkap mulai dari proses penyidikan," cetusnya.
Polri berharap, pemeriksaan intensif kepada tersangka yang dilakukan di berbagai Polres itu nantinya akan mengungkap siapa dibalik aksi para tersangka melakukan pembakaran.
Agus menjelaskan, kasus pembakaran lahan hutan di Riau ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2013. Saat itu, Polda Riau hanya menangani 18 perkara. Jumlah tersangka pada tahun lalu ada 35 orang untuk tahun 2013, di antaranya 33 perorangan dan 2 di antaranya yang melibatkan korporasi.
"Apabila kita melihat kasus yg terjadi tahun 2013, 18 kasus kemudian tahun ini ada 30, berarti ada peningkatan. Apakah peningkatan ini karena memang banyaknya masyarakat yang melanggar atau memang karena aktivitas kita yang terus kita tingkatkan, nah ini banyak faktor yang mempengaruhi," tandas dia. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Baca Juga