Bawa Sabu dari Malaysia, Ibu 41 Tahun Divonis 18 Tahun Penjara

Seorang IRT asal Medan kedapetan membawa sabu-sabu dari Malaysia seberat 10,3 Kg. Majelis hakim PN Medan memvonisnya 18 tahun penjara.

oleh Ade Edward diperbarui 12 Mar 2014, 01:54 WIB
Inilah sebagian dari barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang berhasil diamankan petugas BNN dari enam tersangka pada Rabu 15 Januari 2014 (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah).

Liputan6.com, Medan - Seorang ibu rumah tangga (IRT) Wardiah terpaksa menghabiskan waktu lebih lama di hotel prodeo. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis untuk terdakwa yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,3 Kg dari Malaysia. Perempuan berusia 41 tahun itu divonis 18 tahun penjara.

Dalam sidang putusan yang digelar di ruang Cakra III Gedung PN Medan, majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Wardiah terbukti secara sah membawa, mengirim, mengangkut narkotika golongan I bukan tanaman dan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," jelas Waspin di PN Medan, Selasa (11/3/2014).

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nova SH di mana sebelumnya menuntut terdakwa 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menanggapi putusan itu, terdakwa dan jaksa pun menerima putusan dari majelis hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim dan jaksa sempat kesal dengan terdakwa lantaranya terus ngotot kalau barang haram itu bukan miliknya. Dua saksi kemudian dihadirkan jaksa, dari pihak Bea & Cukai yakni Daniel Hutasoit dan Junaidi.

Dalam keterangannya, merka mengatakan, saat itu sebuah name tag kardus bertuliskan nama terdakwa keluar dari pintu international. Saat kardus itu melewati pintu, X-ray langsung berbunyi. Ketika dibuka, ternyata kardus itu berisi sabu seberat 10,3 Kg.

Seperti diketahui, Wardiah ditangkap di Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA). Saat ditangkap, terdakwa bersama suaminya inisial B baru tiba di bandara dengan pesawat Air Asia dari Malaysia pada 30 Juli 2013 sekitar pukul 08.00 WIB silam. Hanya saja, suami terdakwa berhasil melarikan diri.

Terdakwa Wardiah mengaku bahwa dirinya ke Malaysia atas suruhan Gondrong, dengan alasan akan belanja pakaian. Usai belanja, saat hendak pulang ke Indonesia melalui KNIA, Gondrong sempat menitipkan satu kardus yang akhirnya diketahui berisi sabu-sabu seberat 10,3 Kg.

Saat diperiksa Wardiah, dirinya tidak mengetahui kalau dalam kardus tersebut terdapat sabu-sabu. Dirinya hanya dipesankan saat tiba di KNIA akan ada seseorang yang menjemput kardus tersebut. Namun, belum sempat kardus tersebut dijemput, petugas Bea Cukai KNIA menangkap terdakwa dan kemudian diserahkan ke Polda Sumatera Utara (Poldasu). (Rizki Gunawan)

Baca Juga:

3 WNI Kurir Sindikat Nigeria Membawa 1,2 Kg Sabu Diringkus

BNN Sita 19 Kg Sabu dari Sindikat China

Tangkap 3 Pengedar, Polisi Sita 44 Kg Ganja Kering

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya