Liputan6.com, Jakarta Semasa menjabat, Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini, ternyata sering menukarkan mata uang asing ke rupiah untuk dibagi-bagikan ke sejumlah pihak. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap proyek lelang minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa siang 11 Maret 2014.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (12/3/2014), untuk membuktikan dakwaan bahwa Rudi Rubiandini sering menukarkan mata uang asing ke rupiah, Jaksa Penuntut Umum memanggil 8 orang saksi.
Namun yang dihadirkan di persidangan kemarin hanya 6 orang. Mereka terdiri dari kasir money changer dan beberapa orang kurir. Menurut Jaksa, Rudi Rubiandini, pernah menukarkan total uang sebesar SGD 98 ribu.
Penukaran itu sedikitnya dilakukan 4 kali oleh pihak money changer. Sebagian uang penukaran, ditransfer ke beberapa rekening Bank Mandiri atas perintah Rudi. sebagian lain diambil secara tunai menggunakan jasa kurir.
Selain didakwa menerima uang suap, Rudi Rubiandini juga didakwa jaksa melakukan TPU dengan total Rp 6,8 M, US$ 1.072, dan SGD 800 ribu. Penerimaan suap terjadi antara bulan Januari hingga Agustus 2013 saat oleh negara Rudi dipercaya menjabat sebagai Ketua SKK Migas. (Rizki Gunawan)
Advertisement
Baca Juga:
Kasus Suap SKK Migas, Devi Ardi Sering Tukar Uang Miliaran Rupiah