Liputan6.com, Jakarta - Presiden SBY sempat membahas kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century dalam pertemuan dengan Forum Pemred. SBY menyebut menyatakan Wapres Boediono, yang saat kasus bergulir menjabat Gubernur Bank Indonesia, tidak bisa dihukum karena kebijakan yang diambil.
Namun, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai pernyataan SBY hanya untuk melindungi kepentingan politik Partai Demokrat menjelang Pemilu.
"Ini karena ada kepentingan semua, Boediono itu wapres. Dia waktu itu Gubernur BI, kalau sampai jadi tersangka sekarang saat masih sebagai wapres tentu ada dampak pada SBY," ujar Yusril di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Bagi Yusril, setiap orang yang bersinggungan dengan kasus Century harus dibawa ke meja hijau. Bila tidak, maka susah diketahui apakah Boediono bisa atau tak bisa dihukum.
"Setelah diperiksa baru dapat diputusakn kebijakan atau bukan. Kalau nggak di bawa pengadilan bagaimana bisa diputuskan," ujarnya.
"Saya pernah jadi tersangka karena kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Harus ada penyidikan lebih dulu apakah itu kebijakan atau tidak, dan yang bisa memutuskan adalah hakim," tukas Yusril.
Sebelumnya, SBY menjelaskan kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun sudah tepat. "Saya selalu katakan bahwa situasi 2008 itu memang krisis. Cek saja pemberitaan media saat itu," ujarnya.
SBY meyakini upaya Gubernur Bank Indonesia saat itu dan sejumlah pihak dilakukan demi menyelamatkan ekonomi Indonesia, agar krisis yang terjadi saat itu tak terjadi seperti pada 1998. (Ismoko Widjaya)
Advertisement
Baca juga: