Indo Wana Bara Backdoor Listing di Bursa

PT Sekawan Intipratama Tbk, perusahaan plastik akan melakukan penawaran umum terbatas dengan target dana Rp 5,6 triliun.

oleh Agustina Melani diperbarui 12 Mar 2014, 11:57 WIB

Liputan6.com, Jakarta - PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), perusahaan plastik dan kemasan akan melakukan penawaran umum terbatas (PUT) atau rights issue dengan menawarkan saham sebanyak-banyaknya 28,20 miliar saham dengan nilai nominal Rp 100.

 

Harga pelaksanaan right issue itu sekitar Rp 200 per saham. Total dana yang akan diraup perseroan mencapai Rp 5,64 triliun. Dana hasil rights issue akan digunakan untuk mengakuisisi RITS Ventures Limited. Dengan langkah mengakuisisi Rits Ventures Limited ini, perseroan akan melakukan perubahan bidang usaha utama perseroan.

 

Sekadar informasi, Rits Ventures Limited, pemilik 66,5% saham PT Indo Wana Bara Coal Mining yang menguasai konsensi izin usaha pertambangan (IUP) seluas 5.000 hektar (ha) di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

 

Oleh karena itu, langkah akuisisi ini membuat PT Indo Wana Bara Coal melalui Rits Ventures Limited melakukan backdoor listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).

 

Backdoor listing merupakan bentuk merger akuisisi yang melibatkan di satu sisi perusahaan terbuka dan sisi lain perusahaan tertutup sehingga perusahaan tertutup menyatu, dan menjadi bagian dari perusahaan terbuka.

 

Untuk melaksanakan aksi korporasi itu, PT Sekawan Intipratama Tbk akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 April 2014.

 

Otoritas bursa pun sedang menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Sekawan Intipratama Tbk sejak 7 Maret 2014.  Sebelumnya PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) juga berniat untuk melakukan akuisisi Rits Venture Limited pada akhir Desember 2012.

 

Perseroan berencana melakukan rights issue dengan melepas 26 miliar saham baru dengan target dana sekitar Rp 6,5 triliun. Akan tetapi rencana itu batal lantaran perjanjian contional sale and purchase agreement (CSPA) melebihi waktu yang disepakati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya