Baliho Langgar Aturan, Roy Suryo Ditegur Bawaslu

Jika Roy tidak segera menurunkan, maka Bawaslu akan menurunkan paksa baliho tersebut.

oleh Yanuar H diperbarui 12 Mar 2014, 13:22 WIB
Roy Suryo ditegur Bawaslu karena pasang baliho (Fathi Mahmud/Liputan6.com)

Liputan6.com, Yogyakarta - Roy Suryo ditegur Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta. Gara-garanya, calon legislatif dari Partai Demokrat yang juga menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga ini memasang alat peraga kampanye (APK) berupa baliho yang dianggap melanggar aturan.

Bawaslu DIY sudah mengirim surat ke KPU DIY agar memerintahkan Roy Suryo melepas baliho itu. "Kita hari ini juga membuat surat teguran ke Roy Suryo langsung agar yang bersangkutan dapat menurunkan APK nya yang melanggar," kata anggota Bawaslu DIY Bagus Sarwono di Mapolda Yogyakarta, Rabu (12/03/2014).

Bagus menjelaskan dalam surat teguran tersebut, Bawaslu meminta Roy Suryo menurunkan balihonya yang melanggar di beberapa sudut kota Yogyakarta. Bawaslu DIY memberi batas waktu 10 hari kepada Roy Suryo. Jika Roy tidak segera menurunkan, maka Bawaslu akan menurunkan paksa baliho tersebut.

"Semalam sudah ditandatangani, hari ini dikirimkan sejak diterimanya kita belum tahu ya perkirakan kita 3 hari. Kita berharap selama 10 hari ke depan yang bersangkutan dapat menurunkan sendiri. Ya kalau memang nggak bisa, akan berkoordinasi dengan Satpol PP yang ada di kabupaten kota akan kita turunkan secara paksa," papar Bagus.

Bagus menjelaskan, ada puluhan baliho yang sudah diamankan Bawaslu. Menurutnya baliho Roy Suryo tersebar merata di kota Yogyakarta dan Sleman. Namun, paling banyak terdapat di Kabupaten Kota. "Ya cukup banyak, sekitar 3 halaman ya kalau di atas sepuluh ada lah. Hampir rata tapi paling banyak di Sleman," ujar dia.

Menurut Bagus, baliho-baliho Roy Suryo itu melanggar aturan. Sebab, berdasarkan aturan, baliho yang dipasang hanya boleh menampilkan lambang dan atau pengurus partai yang tidak maju dalam pemilu, bukan calon legislatif. Sementara baliho yang disoal itu memajang foto Roy Suryo, lengkap dengan nama dan nomor urutnya.

"Baliho caleg tidak boleh dipasang sesuai peraturan KPU No 15. Tidak boleh memasang baliho dan tidak boleh menjadi bintang iklan di kementriannya.Kalau Ada gambar roy suryo yang caleg kita pastikan itu melanggar. Baliho hanya boleh untuk partai dan gambar pengurus partai yang bukan caleg," papar Bagus.

Bac ajuga:

1 Balihonya Diturunkan Panwaslu, Roy Suryo Naikkan 16 Baliho Lain

Roy Suryo: Alat Sadap di Rumah Jokowi Teknologi Lama

Roy Suryo Mediasi Konflik Keraton Surakarta

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya