Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, menjatuhkan hukuman penjara 14 tahun terhadap terdakwa kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan, Rusli Zainal. Selain hukuman badan, mantan Gubernur Riau ini juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan masa kurungan.
Atas vonis hakim tersebut, Rusli Zainal yang didampingi pengacaranya langsung mengajukan banding. Tak hanya itu, saat diberi kesempatan oleh Mejelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul untuk menyampaikan tanggapannya, politisi Golkar tersebut langsung menyatakan bahwa dirinya tengah dizalimi.
"Saya kaget hukuman 14 tahun ini, hanya Allah yang tahu hati saya. Anak saya di rumah sakit karena sakit psikis. Itu soal lain. Dan itu semua saya rela. Tetapi sungguh saya merasa sangat luar biasa penzaliman terhadap diri saya," ujar Rusli Zainal di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Rabu (12/3/2014).
Menurutnya, majelis hakim dalam memutus perkaranya tidak mempertimbangkan fakta-fakta serta bukti yang telah disampaikan pihaknya di dalam persidangan. "Semua masyarakat mengerti dan tahu. Hanya Allah yang tahu rasa sakit hati saya. Saya merasa dizalimi. Ini luar biasa. Dengan hal itu, saya langsung mengajukan banding," pungkas Rusli.
Usai majelis hakim menutup jalannya sidang, Rusli Zainal yang datang mengenakan kemeja putih serta didampingi kedua istrinya, Septina Primawati dan Sarifah ini enggan berkomentar apapun. Namun, meski mengaku sakit hati Rusli tetap mampu melemparkan senyum ke arah sejumlah pendukungnya yang sejak pagi sudah memadati Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Setelah beberapa saat bersalaman dengan sejumlah pendukungnya, ia pun kembali digelandang menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Sialang Bungkuk. (Yus Ariyanto)
Advertisement
Baca Juga:
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara
Saksikan Vonis Mantan Gubernur, Puluhan PNS di Riau Pilih Bolos
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara