Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat untuk hakim adhoc Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Ramlan Comel, yaitu pemecatan.
Saat ini, status Ramlan berstatus tersangka dalam kasus suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemkot Bandung yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan hakim. Memerintahkan Ketua MA untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara sampai Presiden menerbitkan keputusan pemberhentian tetap," ujar Ketua MKH Artidjo Alkostar di Gedung MA, Jakarta, Rabu (12/3/2014). Selain Artidjo, Majelis MKH terdiri atas Abdul Manan, M Syarifuddin, Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Ibrahim, dan Jaja Ahmad Jayus.
MKH menilai Ramlan dinilai terbukti bersalah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA dan Ketua KY tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selain itu juga dinilai terbukti bersalah melanggar Peraturan Bersama (PB) Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Ramlan yang mengadili perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009-2010 bersama hakim Setyabudi Tedjocahyono selaku ketua majelis dinyatakan terbukti melakukan komunikasi dengan mantan Walikota Bandung Dada Rosada dan Toto Hutagalung terkait perkara korupsi itu.
"Dari komunikasi itu disepakati, majelis tidak akan mengikutsertakan Dada Rosada dan Sekda Pemkot Bandung dalam perkara itu," ujar Jaja Ahmad Jayus.
Selain itu, Ramlan bersama Setyabudi telah 2 kali melakukan karaoke ketika perkara korupsi Bansos itu belum diputus. Karaoke itu dibiayai Toto Hutagalung. Berdasarkan fakta keterangan Toto di penyidik KPK, Toto telah menyerahkan uang kepada Setyabudi. Atas perintah Setyabudi, uang yang berjumlah US$ 50 ribu dan Rp 300 juta diserahkan kepada Ramlan Comel.
"Dalam penyidikan KPK terungkap Ramlan Comel menerima uang Rp 5 juta yang dibungkus amplop coklat dari Asep Riyana," ujar Abdul Manan menambahkan.
Atas dasar itu, MKH berpendapat terdapat indikasi Ramlan mengetahui dan ikut menerima dana terkait penanganan kasus korupsi dana Bansos Pemkot Bandung. Oleh karena itu, dia dinilai terbukti melanggar SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakaan KEPPH. Khususnya poin hakim dilarang menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pinjaman, fasilitas dari pihak yang berperkara dan hakim harus tidak tercela.
"Pelanggaran ini ikut turut memperburuk citra peradilan di tengah upaya mewujudkan peradilan yang agung. Karenanya, cukup beralasan apabila majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat," tambah Abdul Manan. (Yus Ariyanto)
Advertisement
Bac ajuga:
Suap Hakim Perkara Korupsi Bansos, 2 Jaksa Diperiksa KPK