Liputan6.com, Jakarta - Media dan lembaga survei sepertinya harus berpikir dua kali dalam memberitakan perkembangan partai politik dan para calon legislatif Pemilu 2014 ini. Salah-salah, bisa dibui 1 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Seperti tertuang dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, dilarang untuk memberitakan perkembangan parpol dan caleg dalam pemilu legislatif selama masa tenang.
"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang pemilu selama masa tenang dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan paling banyak Rp 12 juta," berikut kutipan Pasal 291 Ayat 1 UU No 8/2012 yang Liputan6.com lansir, Kamis (13/3/2014).
Tak cuma itu. Hasil perhitungan cepat pun tak boleh sembarangan diumumkan. Bagi yang mengumumkan hasil perhitungan cepat sebelum masa 2 jam usai pemungutan suara selesai juga terancam proses pidana. Hal ini tertuang didalam pasal 317 ayat 2.
"Pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat, dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta."
Oleh karena itu Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) mengajukan judicial Review terkait pasal-pasal pemilu yang terdapat dalam UU No 8 tahun 2012 tersebut. Yakni, pasal 247 (2), (5) dan (6) serta pasal 291 dan 317 (1) dan (2) yang terdapat pada UU No 8 Tahun 2012.
Sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada tanggal 24 Maret pada pukul 14.00 WIB. Dengan nomor perkara 24/PUU-XII/2014.
Umumkan Hasil Survei saat Masa Tenang Terancam 1 Tahun Penjara
Salah-salah, bisa dibui 1 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
diperbarui 13 Mar 2014, 02:21 WIB(Antara Foto/Zabur Karuru)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Beda Gaya Cicilan Milenial dan Gen Z, Begini Cara Atur Uangnya
IU Mengaku Alergi Gigitan Nyamuk, Bentol Kecil Bisa Jadi Bengkak Parah
LRT Jabodebek Mulai Terapkan Kereta Khusus Perempuan Mulai 23 Desember 2024
Nataru, Pemkab dan Polres Gunungkidul Usul Hapus Sementara 3 Ruas Jalan dari Google Maps
Data Terbaru Rank FIFA Timnas Indonesia Selama di Piala AFF 2024
Pilih Permata Muda Milik Sendiri, Liverpool Tolak Skenario Barter Pemain dengan Real Madrid
Vidio Original Series Scandal 3, Hadirkan Dilema Besar Zsazsa Utari Saat Bertemu Al Ghazali
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs FIlipina: Arhan, Asnawi, dan Marselino Starter
Jelang Laga Krusial Lawan Filipina, Kiper Timnas Cahya Supriadi dapat Pesan Ini dari Kurnia Meiga
Pria di Jaksel Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Tabrak Lari
Tiga Pemain Timnas Indonesia Ini Siap jadi Andalan Saat Lawan Filipina di Piala AFF 2024, Ada Nama Muhammad Ferarri
Data Terbaru Klasemen Sementara Timnas Indonesia Piala AFF 2024