Geledah Kantor Biro Umum Banten, KPK Sita 51 Item Terkait Atut

Ruangan Biro Umum dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten pun digeledah.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 13 Mar 2014, 04:35 WIB
(Antara/Wahyu Putro A)

Liputan6.com, Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap kasus suap Pilkada Lebak yang melibatkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Ruangan Biro Umum dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten pun digeledah.

"Diperiksa soal Pemilukada Kabupaten Lebak atas tersangka Tb Chaeri Wardhana dan Ratu Atut Chosiyah. Yang diperiksa ruangan biro umum dan sekda," kata Asisten Daerah (Asda) III Provinsi Banten M Yanuar di Serang, Banten, Rabu (12/03/2014).

"Ada 51 item yang disita. 7 berasal sekda, 1 laptop,  3 hardisk, sisanya dari biro umum." Penyidik KPK melakukan penggeledahan pukul 14.50-19.42 WIB.

Sebelumnya juru bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan  Provinsi Banten. Namun hal ini dibantah oleh M Yanuar.

"Bukan Alkes. Ada 3 item yang saya tanda tangani tadi, BAP (berita acara pemeriksaan) Penyitaan, surat bukti penyitaan, sama BAP penggeledahan."

KPK meninggalkan ruangan Biro Umum dan Sekretaris (Sekda) Provinsi Banten menggunakan tiga mobil, Innova Hitam bernomor polisi B 1160 UIT dan B 1557 RFV, lalu Inova Silver berplat nomer polisi B 1247 UKP. Penyidik KPK yang menggeldah ruangan sebanyak 12 penyidik tanpa dikawal oleh anggota Polisi seperti biasanya.

Baca juga:

Kantor Biro Umum Banten Digeledah KPK Terkait Kasus Atut

Ratu Atut diperiksa KPK

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya