Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2010. Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 saksi terkait kasus itu.
Mereka yang diperiksa yakni Direktur SDM PT Atrya Swascipta Rekayasa Rudi Rahardjo, Pegawai kontrak PT Atrya Swascipta Rekayasa Lili Sudiono, dan staf Bagian Keuangan PT Atrya Swascipta Rekayasa, Tika.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka Agustus 2013 lalu. Keduanya yakni Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono. Ramadhani adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS.
Sedangkan Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.
Atas perbuatannya, RI dan HR disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Advertisement