Liputan6.com, Jakarta - Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, menilai kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century tidak menimbulkan kerugian negara.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu dalam nota keberatannya yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, Luhut Pangaribuan mengatakan secara teknis setiap bank yang diberikan pinjaman harus menyerahkan agunan.
"FPJP adalah talangan, di mana bank wajib memberikan agunan, sehingga secara teknis negara tidak mungkin dirugikan dari pemberian FPJP tersebut," ujar Luhut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Tak hanya itu, Luhut juga menjelaskan bahwa pemberian FPJP merupakan kebijakan perbankan yang diambil melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku dalam otoritas Bank Indonesia sebagai bank sentral.
"Pemberian FPJP telah diatur dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia), sehingga bagian mana yang dianggap sebagai tindak pidana? Semua hal yang dilakukan adalah merupakan kebijakan kolektif instansi BI," katanya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan terhadap Budi Mulya, jaksa penuntut umum pada KPK menyebut bahwa kebijakan pemberian FPJP terhadap Bank Century telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar. Selain itu, dalam dakwaan juga disebut bahwa dana bailout yang dikucurkan sebesar Rp 6,7 triliun sepenuhnya dianggap sebagai kerugian negara. (Yus Ariyanto)
Advertisement
Baca juga:
Jubir: Tak Istimewa Boediono Disebut di Surat Dakwaan Century
Budi Mulya Didakwa Alirkan Miliaran Rupiah ke Petinggi Century