Liputan6.com, Jakarta PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berencana menaikkan harga gas di Pulau Batam. Hal ini ditandai dengan adanya penandatanganan amandemen Perjanjian Jual Beli Gas (BJBG).
Direktur Pengusahaan PT Perusahaan Gas Negara Jobi Triananda mengatakan, untuk menaikkan harga gas tersebut masih menunggu keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
"Itu Batam saja, masih menunggu persetujuan dari Menteri," kata Jobi, usai menghadiri PJBG, di Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Menurut Jobi, meski jual beli gas dilakukan berdasarkan business to business membutuhkan persetujuan Jero Wacik, namun dirinya belum bisa menyebutkan besaran kenaikan.
"Pasti (naik), aku belum bisa (menyebutkan besaran kenaikan) masih ada tahapannya, menunggu keputusan menteri, meski B to B," ungkap Jobi.
Menurut Jobi, harga gas dihilir dinaikan karena harga gas di hulu telah mengalami kenaikan terlebih dahulu. "Untuk harga hulu. Pasti kalau hulunya naik hilirnya naik ada yang kejepit. Volumenya sama saja," tutur Jobi.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegaiatan Hulu Minyak dan gas bumi (SKK Migas) jembatani enam perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan total volume kontrak mencapai 915,22 TBTU.
Plt Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Johanes Widjonarko menuturkan, dari enam PJBG yang ditandatangani, satu perjanjian merupakan pasokan gas untuk membantu lifting minyak di Sumatera, satu perjanjian untuk kebutuhan pabrik pupuk di Jawa Timur.
Satu perjanjian untuk sektor kelistrikan di Kalimantan Timur, satu perjanjian untuk pasokan gas bagi industri petrokimia di Sulawesi dan dua perjanjian lainnya untuk industri dan sektor kelistrikan di Batam. “Semua pasokan gas dalam 6 PJBG ini diperuntukkan bagi domestik,” pungkas Widjonarko.
PGN Naikkan Harga Gas di Batam
Kenaikan harga gas PGN di Batam masih menunggu keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
diperbarui 13 Mar 2014, 16:48 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Anjlok 1,91 Persen Tinggalkan 7.000, Saham GJTL hingga PNBN Merosot
Infografis Pemulangan Mary Jane dan 5 Terpidana Mati Bali Nine ke Negara Asal serta Harapan Timbal Balik
Cara dan Syarat Mendapat Diskon Listrik 50% dari PLN, Berlaku Dua Bulan di Tahun 2025
Top 3: Jenis Olahraga yang Bisa Bantu Atasi Sembelit
Tren Kecantikan Booming vs Makeup yang Akan Ditinggalkan pada 2025
Usai Marcus Rashford, 1 Lagi Bintang Manchester United Bakal Didepak Ruben Amorim
Pengamanan Nataru 2025, Polres Situbondo Turunkan 200 Personel
Upah Minimum 13 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Deadlock, Ada Apa?
Rentan Alami Disabilitas dan Penyakit, Bayi Prematur Juga Hadapi Masalah Ketersediaan ASI
Harvey Moeis Puja-puji Sandra Dewi Saat Baca Pleidoi, Kutip Ayat Kitab Taurat dalam Sidang Kasus Timah
Penyakit Apa Saja yang Disebabkan oleh Banjir? Eks Direktur WHO Singgung 5 Jenis yang Wajib Diwaspadai
Beda Nasib, Laba Merdeka Battery Naik 2.627,11% hingga September 2024 saat Rugi MDKA Bengkak