Hakim Tolak Eksepsi Akil Mochtar

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan

oleh Sugeng Triono diperbarui 13 Mar 2014, 18:38 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa kasus dugaan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Menurut majelis hakim yang diketuai Suwidja, seluruh isi eksepsi yang disampaikan Akil dan pengacaranya sudah masuk pokok materi dan perlu dibuktikan dalam persidangan hingaa putusan akhir.

"Eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum tidak dapat diterima," ujar Hakim Suwidja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian serta menghadirkan saksi-saksi hingga putusan akhir perkara.

Sementara itu, pada perkara tindak pidana pencucian uang, suara majelis hakim tidak bulat. Dalam putusan sela tersebut terdapat dissenting opinion, dari anggota majelis hakim Sofialdi.

Hakim Sofialdi menilai, KPK tidak berwenang dalam menggunakan undang-undang pencuian uang terhadap Akil Mochtar. Menurutnya, kewenangan itu sesuai undang-undang hanya dimiliki Kejaksaan.

Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya juga menolak keberatan yang diajukan pihak Akil Mochtar mengenai penggunaan Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2003 juncto UU nomor 25 tahun 2003 dalam dakwaan.

Jaksa menjelaskan, pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2010 tidak menghidupkan kembali UU yang lama. Tetapi berlaku untuk perbuatan sebelum lahirnya UU yang baru. Tujuannya untuk mengisi kekosongan hukum.

"Sehingga sudah tepat jika tinak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa sebelum berlakunya UU nomor 8 tahun 2010, dikenakan UU nomor 15 tahun 2002 juncto UU nomor 25 tahun 2003," ucap Jaksa. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya