Liputan6.com, Jakarta - Penghuni asli rumah susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara memiliki cara untuk meyakinkan pengelola rusun kalau mereka adalah benar pemilik unit, bukan penyewa. Hal ini dilakukan setelah mencuat kasus alih sewa dan jual rusun.
Penghuni yang mengaku rusunnya tidak disewakan alias ditempati sendiri memasang fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ukuran besar dan ditempel di jendela unit miliknya.
Seperti yang dilakukan Yusuf (56), penghuni Blok Hiu No 204. Alasannya, saat itu dia mendapati hunian rusunnya ditempeli surat peringatan oleh pihak pengelola. Unit rusun miliknya tersebut terkunci.
Menurut tetangga sebelahnya, Deni (56), Yusuf sedang bekerja. Deni mengatakan, Yusuf sudah menempelkan KTP miliknya tersebut sejak unit rusunnya ditempeli surat peringatan oleh pihak pengelola rusun. Menurut Deni, Yusuf juga sudah mengonfirmasi ke pihak pengelola rusun bahwa dia bukan penghuni ilegal.
"Ya, langsung ditempel KTP-nya di jendela, biar pihak pengelola tahu dia bukan penghuni ilegal. Sudah konfirmasi juga bareng saya, jadi bisa menempati unit rusun," kata Deni seraya tersenyum di Rusun Marunda, Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Kepala UPT Rusun Marunda Maharyadi menuturkan, pengelola memang memberi surat peringatan dari laporan warga ataupun hasil investigasi yang dilakukan. Untuk yang ditempel surat peringatan, biasanya pada saat sweeping banyak unit rusun yang tidak ditempati atau penghuninya yang sedang keluar, hingga surat peringatan itu tetap ditempel.
"Kalau memang mereka itu penghuni umum dan tidak menyewakan, masih bisa diurus dengan cara konfirmasi, nanti langsung diurus ke dinas. Tapi kalau terbukti untuk disewa-sewakan, ya tiada ampun bagi mereka," terang Maharyadi.
Maharyadi melanjutkan, selama ini para penghuni sering tidak tahu prosedur mendapatkan kunci dan unit rusun. Banyak penghuni yang menempati unit bekas milik saudaranya secara langsung tanpa melalui pengelola. Padahal aturan yang berlaku, bagi para penghuni rusun yang meninggalkan unit rusun harus mengembalikan kunci ke pengelola, kemudian menyerahkannya ke Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta.
"Penghuni yang ingin menempati unit rusun tersebut harus mengajukan surat permohonan ke dinas," kata dia. (Shinta Sinaga)
Baca juga:
Advertisement