Liputan6.com, Kuta Pemerintah akan memperketat kepemilikan asing terhadap industri kecil dan menengah (IKM) di Indonesia.
Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian pasal 103 ayat 1 mengatur bahwa industri kecil hanya boleh dimiliki warga Indonesia 100%.
Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian Euis Saedah mengatakan pihak asing masuk ke sektor usaha skala kecil dan menengah paling besar pada bidang kuliner.
Advertisement
"Asing masuknya dari kuliner, banyaknya pada sektor makanan ini," ujar dia di Kuta, Bali, Jumat (14/3/2014).
Selain pada kuliner, sektor kerajinan juga mulai dilirik warga negara asing (WNA).
"Seperti produk kayu dari Jepara mulai ada yang dimiliki oleh orang asing. Kemudian ada juga kerajinan perak. Jumlahnya kita belum pasti karena mereka serba tertutup," lanjutnya.
Euis juga menjelaskan, tidak tanggung-tanggung, untuk mempermudah perizinan, warga negara asing ini menikahi warga negara Indonesia.
"Tidak hanya menggandeng orang Indonesia, tapi mereka juga menikah dengan orang kita. Jadi nanti yang maju untuk perizinan itu ya orang kita," tutur dia.
Dengan adanya kepemilikan asing pada sektor industri ini, menurut Euis, akan semakin mempersulit masyarakat kalangan menengah kecbawah membuka usaha sendiri, karena harus bersaing dengan IKM dengan dana yang cukup.
"Dari sifat usaha dan karakteristik usahan memang harus kita dilindungi. Kalau mereka sudah tidak bisa bekerja di kantoran karena pendidikannya terbatas, ditambah lagi merek harus juga bersaing dengan asing, ini bagaimana," jelasnya.
Dia menuturkan, saat ini jumlah IKM di Indonesia mencapai 3,2 juta dan 90% diantaranya merupakan skala kecil. Kategori industri kecil ini yaitu usaha yang memiliki tenaga kerja 10-19 orang dan total aset tak lebih dari Rp 500 juta.