Pemerintah akan Terapkan Hilirisasi Batu Bara

Pemerintah akan menerapkan hilirisasi pada batu bara seperti yang sudah dilakukan pada komoditas mineral untuk meningkatkan nilai tambah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Mar 2014, 20:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan  menerapkan hilirisasi  pada batu bara seperti yang sudah dilakukan pada komoditas mineral. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah batu bara.

Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukyar mengatakan, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah  Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Peraturan Pemerintah akan direvisi, satu bulan ini selesai," kata Sukyar, dalam diskusi publik kepastian hukum pemanfaatan batu bara, di gedung Kahmi, Jakarta, Jumat (14/3/2014).

Sukyar menambahkan, perubahan Peraturan Pemerintah tersebut bertujuan untuk pengatur hasil produksi batu bara yang nantinya akan diolah dan dimurnikan. "Kami ada kebijakan perubahan diversifikasi batu bara," ungkap Sukyar.

Namun, Peraturan Pemerintah tersebut akan berbeda dengan Peraturan yang diterapkan pada komoditas mineral. Untuk batu bara peningkatan nilai tambah hanya sebatas anjuran.

"Itu tidak ada sanksi, kami lebih melakukan tawaran, dari pada tidak bisa dijual batu baranya lebih baik dikonversikan saja dalam bentuk lain," ungkapnya.

Menurut Sukyar, peningkatan nilai tambah batu bara perlu dilakukan guna meminimalkan dampak penurunan harga batu bara.

"Konversi batu bara jadi liquefied minyak, bentuk lain, upgrading sehingga pelaku usaha yang mengkhawatirkan kerentanan harga jatuh kecil," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya