Dicoret KPU, PBB `Minta Tolong` Bawaslu

Menurut PBB, masih ada waktu untuk memperbaiki administrasi pelaporan dana kampanye awal setiap parpol.

oleh Widji Ananta diperbarui 17 Mar 2014, 14:51 WIB
(Antara Foto/M Agung Rajasa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendiskualifikasikan 9 partai politik di 25 kabupaten/kota sebagai peserta Pemilu Legislatif 2014. Hal ini lantaran keterlambatan dalam pelaporan dana kampanye awal jelang kampanye.

Partai Bulan Bintang (PBB) salah satu partai yang dicoret lembaga pimpinan Husni Kamil Manik itu. Setidaknya, PBB kehilangan 10 kabupaten/kota dalam Pemilu Legislatif 9 April mendatang.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PBB BM Wibowo menyatakan KPU perlu mendata lebih detail. Hal ini didasari karena untuk sebagian kabupaten/kota yang didiskualifikasi oleh KPU, PBB memang tidak memiliki calon anggota legislatif.

"Iya 10, tetapi memang ada 4 kabupaten memang kita nggak punya caleg. Seperti Tomohon, Sungai Penuh, Bengkayang dan kalau tidak salah Toraja Utara memang tidak ada, apa yang mau dilaporkan," kata Wibowo di Jakarta, Senin (17/3/2014).

Wibowo pun meminta KPU bersikap adil. KPU harus menindak polemik keterlambatan pelaporan dana kampanye parpol dengan imparsial. "Kalau kepada KPU harus imparsial penanganannya. Kalau semua kena, semua didiskualifikasi. Kalau nggak ya nggak," imbuh Wibowo.

Ia pun menjelaskan, pihaknya akan segera mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, memang masih ada waktu untuk memperbaiki administrasi pelaporan dana kampanye awal setiap parpol.

"Pertama kali kita akan ke Bawaslu, masih ada waktu tetapi kita dengarkan laporan dan informasi dulu dari bawah. Mereka masalahnya seperti apa," pungkas Wibowo. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

Telat Lapor Dana Kampanye, PBB Paling Banyak Dicoret di Daerah
KPU Coret 9 Parpol dan 35 Calon Anggota DPD, Berikut Daftarnya
Bawaslu Siap Terima Gugatan Peserta Pemilu yang Dicoret KPU

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya