Liputan6.com, Jakarta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberhentikan Moh. Jumhur Hidayat dari jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2014 yang diteken pada 11 Maret 2014. Presiden SBY menugaskan Gatot Abdulah Mansyur, mantan Dubes RI di Riyadh, Saudi Arabia.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menjelaskan, salah satu pertimbangan Presiden dalam memberhentikan Jumhur itu adalah dalam rangka penyegaran organisasi.
Jumhur telah menjabat sebagai Kepala BNP2TKI selama lebih dari tujuh tahun, yaitu diangkat sebagai Kepala BNP2TKI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2/M Tahun 2007 tanggal 11 Januari 2007.
Advertisement
"Selain itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) sudah meminta penggantian ini sejak beberapa bulan lalu,” kata Seskab Dipo Alam seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (17/3/2014).
Sebagaimana diketahui, Kepala BNP2TKI merupakan jabatan struktural eselon I yang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan eselon I disebut sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi. Dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 antara lain diatur bahwa jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.
"Oleh karena itu, pejabat eselon I yang sudah lebih dari lima tahun menduduki jabatan yang sama harus dimutasikan ke jabatan lain atau diberhentikan," terangnya.
Menurut Dipo, Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentikan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu 11 Maret 2014. Dengan demikian, jabatan Kepala BNP2TKI harus segera diserahterimakan kepada pejabat baru yang menggantikannya, yaitu Gatot Abdulah Mansyur.
Mengenai pengangkatan Gatot Abdulah Mansyur ebagai Kepala BNP2TKI itu, menurut Dipo Alam, dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman yang bersangkutan selama bertugas sebagai Duta Besar RI di Riyadh, dan Konsul Jendral RI di Jeddah, serta Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri.
“Pengalaman selama bertugas di Timur Tengah dan Kementerian Luar Negeri tersebut diharapkan dapat bermanfaat dalam menangani berbagai masalah TKI,” tuturnya.
Seskab Dipo Alam juga mengemukakan, pejabat baru Kepala BNP2TKI itu diharapkan mampu mengembangkan potensi dan peluang penempatan TKI dan perlindungan TKI di wilayah lain, seperti Hongkong dan Korea Selatan.
Sebelumnya, kabar pemberhentian Jumhur marak beredar setelah mantan Kepala BNP2TKI itu bergabung ke PDI Perjuangan. Padahal, Jumhur sempat mengikuti proses penjaringan peserta Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat, namun tidak berhasil lolos.