Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Jauhari dituntut 13 tahun penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Ahmad terbukti memperkaya diri Rp 100 juta dan US$ 15 ribu dari proyek pengadaan Alquran tahun 2011 dan 2012.
"Agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara 13 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara," ujar jaksa Titik Utami, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Jaksa KPK juga meminta agar Ahmad mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 100 juta dan US$ 15 ribu. "Memerintahkan agar terdakwa mengembalikan uang pengganti Rp 100 juta dan US$ 15 ribu agar dirampas untuk negara," imbuhnya.
Ahmad diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara. KPK menjerat pejabat di Kemenag itu dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keterlibatan Ahmad merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium Kemenag yang menjerat anggota DPR Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Advertisement