Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera menyidangkan Gatot Supiartono, tersangka kasus dugaan pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti. Sidang Gatot akan digelar pada Rabu 19 Maret 2014.
Kejati DKI Jakarta menyiapkan 4 jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendakwa mantan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.
"Tim JPU tersebut adalah Suroto, Ayin, Guntoro, dan Priatmaji. Untuk jadwal sidangnya (Gatot) pada Rabu 19 Maret lusa," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Sedangkan untuk 3 pelaku pembunuhan Holly lainnya yakni Surya Hakim, Abdul Latief, dan Pago akan disidang terpisah dengan Gatot yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Persidangan ketiganya Senin 24 Maret di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap dia.
Sebanyak 4 terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Kasus pembunuhan terhadap Holly terjadi pada 30 September 2013, di apartemennya, Unit 09AT Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Gatot yang merupakan Auditor Senior BPK itu merupakan suami siri Holly yang diduga dalang pembunuhan berencana tersebut. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Advertisement
40 Adegan Pembunuhan Holly Angela Direkonstruksi di Apartemen
Pago Bertugas Rekrut Pembunuh Holly Angela Lainnya
Istri Sah Akhirnya Tahu Gatot Belikan Holly Apartemen dan CRV
Kisah-kisah Asmara Berujung Maut