Liputan6.com, Padang - Pakar hukum dan politik Universitas Andalas Profesor Doktor Saldi Isra menilai perjanjian Batu Tulis antara PDIP dan Gerindra tidak bisa digugat secara hukum. Alasannya, tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (17/3/2014), menurutnya, perjanjian politik semacam itu tidak memiliki dasar hukum untuk dijadikan landasan jika dibawa ke ranah hukum.
Pilihan PDIP dengan mencapreskan Jokowi dinilai sudah tepat, karena itu cerminan desakan dan keinginan masyarakat banyak.
Dalam dokumen perjanjian Batu Tulis yang beredar, penanda tangan dari PDIP adalah Megawati Soekarnoputri. Sementara dari Gerindra adalah Prabowo Subianto. Materai bernilai Rp 6.000 berada di atas nama Megawati. Dibubuhi tandatangan oleh Ketua Umum PDIP itu.
Ada 7 butir perjanjian yang tertera dalam dokumen yang beredar itu. Isinya seputar kesepakatan pencalonan Mega-Prabowo dalam Pemilu Presiden 2009. Namun poin ke-7 berbunyi "Megawati Soekarnoputri mendukung pencalonan Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden pada Pemilu Presiden 2014". (Ismoko Widjaya)
Advertisement
Baca juga:
Elite PDIP: Perjanjian Mega Dukung Prabowo Batal
Gerindra: Perjanjian Batu Tulis Itu Benar-benar Ada
Perjanjian `Batu Tulis`, Ahok: Tergantung Pihak Mana yang Melihat