Liputan6.com, Bogor - Tim penyidik Polres Bogor Kota telah menyelesaikan pemeriksaan perkara penyekapan pembantu rumah tangga (PRT) dengan tersangka Mutiara Situmorang. Kini polisi sudah melimpahkan perkara istri Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang itu ke Kejaksaan Negeri Bogor.
"Berkas perkaranya sudah lengkap dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama saat dihubungi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/3/14).
Selanjutnya, Kejaksaan akan menentukan apakah berkas perkara yang diserahkan penyidik itu sudah lengkap atau belum. Bila sudah lengkap maka tersangka dan berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani dakwaan. Jika belum, Kejaksaan akan meminta penyidik melengkapi berkas perkara penyekapan 16 PRT itu.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, Mutiara diancam dengan pasal berlapis, meliputi pasal kekerasan dalam rumah tangga, pasal tentang perlindungan anak dan penjualan orang, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Mutiara Situmorang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap 16 PRT yang dilakukan di rumahnya yang beralamat di Perumahan Bogor Baru, Blok C D Jalan Danau Mantana, Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. (Raden Trimutia Hatta)
Baca juga:
Advertisement
Polisi Konfrontir Istri Jenderal Penyekap dan Pembantu
[VIDEO] Diperiksa 13 Jam, Istri Jenderal Penyekap PRT Kelelahan
Istri Jenderal Penyekap PRT Diperiksa, Kuasa Hukum Bawa 2 Kardus Bukti