Liputan6.com, Jakarta - Perdebatan dalam sidang kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas tak hanya terjadi antara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan Hambit Bintih saja. Perdebatan sengit juga terjadi antara Akil dengan mantan anggota DPR yang juga terlibat kasus ini, Chaerun Nisa.
Saat bersaksi dalam persidangan Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Senin (17/3/2014), Nisa mengatakan pernah mengirim pesan singkat (SMS) kepada Akil. Pesan itu dikirim saat Nisa baru saja mendarat di Bandara Soekarno Hatta.
Dalam pesan pendek itu, Nisa memberitahu bahwa dirinya akan mengambil 'barang' dulu sebelum ke rumah dinas Ketua MK di Jalan Widya Candra III, Jakarta. Menurut Nisa, yang dimaksud barang itu adalah uang suap. Namun, Akil mengaku berpersepsi bahwa barang yang dimaksud itu adalah bagasi pesawat, bukan uang suap.
"Saksi Chairun Nisa yang mengatakan mau ambil barang dan mengantarkan ke rumah saya, ya persepsi saya yang dimaksud barang itu adalah bagasi pesawat," ujar Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2014).
Menurut Akil, persepsinya itu didasari pada pernyataan Nisa yang mengaku baru saja mendarat di Bandara Soekarno Hatta. "Saya baru saja sampai bandara pak. Ambil barangnya dulu dan langsung ke tempat bapak," kata Akil menirukan pesan singkat Nisa.
Namun oleh Nisa, keterangan Akil itu dibantah. Dia menjelaskan, justru barang yang dimaksud adalah uang Rp 3 miliar yang diminta Akil kepada Bupati Gunung Mas non-aktif, Hambit Bintih. Uang itu diduga untuk memuluskan sengeketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diambilnya di apartemen Cornelius Nalau.
"Ya barang itu yang maksudnya uang," kata Nisa. Tak terima, Akil kemudian mencecar Nisa. Bagi Akil, telah terjadi salah pengertian dengan Nisa soal kata 'barang' dalam pesan singkat itu.
`Barang` dalam SMS Nisa, Bagasi Pesawat atau Uang Suap Akil?
Perdebatan sengit juga terjadi antara Akil dengan mantan anggota DPR yang juga terlibat kasus ini, Chaerun Nisa.
diperbarui 18 Mar 2014, 00:09 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Chairunnisa sebagai tersangka bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (Liputan6.com/ Abdul Aziz Prastowo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BRI Raih Skor ESG Tertinggi di Industri Perbankan Indonesia dan Sukses Pertahankan Rating MSCI
Menebar Benih S3, Berharap Tumbuh Jiwa Kepedulian
Sudaryono Tegaskan Kementan Konsisten Lindungi Petani Indonesia dengan AUTP
Hasil MotoGP Emilia Romagna 2024: Jaga Tren Bagus, Marc Marquez Kuasai FP1
Cinta Bertepuk Sebelah Tangan? Simak 7 Tips Melupakan Dia yang Tak Mencintaimu
Gempa Bandung, Bocah 4 Tahun Meninggal Akibat Tertimpa Runtuhan
AMD Ryzen AI 300 Series Hadir di Indonesia, Tawarkan Performa Mumpuni untuk PC AI
Ini Dampaknya Jika Tarif Cukai Rokok Naik Lagi di 2025
Mengerikan! Rasulullah Ungkap Perbandingan Panas Api Neraka dengan Dunia
VIDEO: Terungkap! Motif Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang
6 Nama Unik Orang Ini Bikin Terheran-heran, Asal Usulnya Tak Terduga
Voice of Baceprot Gelar Tur di Australia Oktober 2024, Tak Sabar Hadapi Petualangan dan Dapat Kenangan Baru