Liputan6.com, Jakarta - Perdebatan dalam sidang kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas tak hanya terjadi antara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan Hambit Bintih saja. Perdebatan sengit juga terjadi antara Akil dengan mantan anggota DPR yang juga terlibat kasus ini, Chaerun Nisa.
Saat bersaksi dalam persidangan Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Senin (17/3/2014), Nisa mengatakan pernah mengirim pesan singkat (SMS) kepada Akil. Pesan itu dikirim saat Nisa baru saja mendarat di Bandara Soekarno Hatta.
Dalam pesan pendek itu, Nisa memberitahu bahwa dirinya akan mengambil 'barang' dulu sebelum ke rumah dinas Ketua MK di Jalan Widya Candra III, Jakarta. Menurut Nisa, yang dimaksud barang itu adalah uang suap. Namun, Akil mengaku berpersepsi bahwa barang yang dimaksud itu adalah bagasi pesawat, bukan uang suap.
"Saksi Chairun Nisa yang mengatakan mau ambil barang dan mengantarkan ke rumah saya, ya persepsi saya yang dimaksud barang itu adalah bagasi pesawat," ujar Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2014).
Menurut Akil, persepsinya itu didasari pada pernyataan Nisa yang mengaku baru saja mendarat di Bandara Soekarno Hatta. "Saya baru saja sampai bandara pak. Ambil barangnya dulu dan langsung ke tempat bapak," kata Akil menirukan pesan singkat Nisa.
Namun oleh Nisa, keterangan Akil itu dibantah. Dia menjelaskan, justru barang yang dimaksud adalah uang Rp 3 miliar yang diminta Akil kepada Bupati Gunung Mas non-aktif, Hambit Bintih. Uang itu diduga untuk memuluskan sengeketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diambilnya di apartemen Cornelius Nalau.
"Ya barang itu yang maksudnya uang," kata Nisa. Tak terima, Akil kemudian mencecar Nisa. Bagi Akil, telah terjadi salah pengertian dengan Nisa soal kata 'barang' dalam pesan singkat itu.
`Barang` dalam SMS Nisa, Bagasi Pesawat atau Uang Suap Akil?
Perdebatan sengit juga terjadi antara Akil dengan mantan anggota DPR yang juga terlibat kasus ini, Chaerun Nisa.
diperbarui 18 Mar 2014, 00:09 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Chairunnisa sebagai tersangka bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (Liputan6.com/ Abdul Aziz Prastowo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Viral Maling Motor Apes Gagal Terobos Portal di Persada Bekasi
Ungkapan Syukur Vidi Aldiano Rayakan Anniversary Pernikahan Bersama Sheila Dara di Madinah
Hasil BRI Liga 1 Madura United vs Barito Putera: Menang 4-2, Laskar Antasari Tinggalkan Zona Merah
5 Program Strategis ISEI Dukung Program Asta Cita Pemerintah
BPBD Bali: Angin Puting Beliung di Tabanan Robohkan Rumah dan Tempat Suci
WHO: Butuh Rp163 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza yang Hancur Akibat Konflik Israel-Hamas
Paha Ayam Dibandingkan Paha Perempuan, Kamu Tergoda yang Mana?
Anak-anak Pangeran Harry dan Kate Middleton Transisi ke Sekolah Baru, George Mulai Masuki Usia Remaja
HUT ke-65, MKGR Tegaskan Dukungan ke Ketum Golkar dan Pemerintahan Prabowo-Gibran
Gempa Hari Ini Saat Akhir Pekan Sabtu 18 Januari 2025: Dua Kali Getarkan Indonesia
VIDEO: Pria Bersajam Sandera Keluarga di Masjid Magelang, Salat Jumat Dipindah ke Musala
Pasca Anggotanya Ditembak, Kaops Satgas Damai Cartenz: Keselamatan Masyarakat Papua Jadi Prioritas