Liputan6.com, Jakarta Tak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Maret dikenal sebagai bulan pajak. Di bulan ini, para wajib pajak biasanya menyerbu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia guna melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi (OP).
Tak hanya dengan mengisi formulir, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan juga menyediakan fasilitas e-filing bagi para wajib pajak yang hendak menunaikan pelaporan SPT tahunan
Advertisement
Dengan memanfaatkan fasilitas online tersebut, para wajib pajak tak perlu lagi mengantre di KPP terdekat tapi bisa melapor kapan saja dan di mana saja.
Melalui metode e-filing yang terbatas hanya hingga 31 Maret 2014 ini, para wajib pajak disediakan tiga formulir SPT yang siap untuk diisi yaitu, formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770 S Wizard.
Formulir 1770 SS diperuntukan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan hingga Rp 60 juta per tahun. Jika penghasilan wajib pajak bernilai di atas Rp 60 juta, sistem komputer akan secara otomatis menolak input data tersebut.
Sebaliknya, 1770 S merupakan jenis formulir yang harus diisi para wajib pajak yang berpendapatan di atas Rp 60 juta. Sementara formulir terakhir adalah 1770 S Wizard yang berisi insert data yang sama dengan 1770 S.
Bedanya, 1770 S Wizard merupakan formulir interaktif dengan menyajikan pertanyaan yang memudahkan wajib pajak untuk mengisi SPT.
Namun untuk mengisi formulir SPT melalui fasilitas e-filing, para wajib pajak diharus memiliki e-fin terlebih dulu.
Bagaimana cara memperoleh e-fin dan mengisi SPT secara online? Berikut tutorialnya hasil kerja sama Liputan6.com dengan Ditjen Pajak: