Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan pemanggilan terhadap pengacara Teuku Nasrullah. Dia dipanggil sebagai saksi untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemanggilan ini adalah penjadwalan ulang. Pada Kamis 13 Februari 2014 lalu, pengacara yang juga pernah tercatat sebagai anggota tim kuasa hukum Angelina Sondakh itu tak memenuhi panggilan KPK lantaran ada urusan keluarga di Aceh.
"Yang bersangkutan (Teuku Nasrullah) akan diperiksa untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Dalam penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di MK, KPK sebelumnya telah memeriksa advokat lain yang terdaftar sebagai tim pengacara Ratu Atut Chosiyah. Antara lain yaitu, Efran Hilmi, Tubagus Sukatma, Fajar, dan Andi Simangunsong.
Dari informasi yang diperoleh, para advokat itu dimintai keterangan oleh KPK lantaran dikabarkan pernah mengumpulkan saksi kasus yang menjerat Ratu Atut tersebut. Mereka kemudian menginstruksikan beberapa pihak yang telah ditetapkan menjadi saksi itu untuk pergi meski dipanggil untuk diperiksa KPK.
KPK telah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Ksus ini juga menyeret adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana, bekas Ketua MK Akil Mochtar, dan pengacara Susi Tur Andayani sebagai tersangka. Tiga tersangka itu saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Yus)
Baca juga:
Advertisement