Suvenir di Atas Rp 500 Ribu Langgar Aturan Mahkamah Agung

Pernikahan mewah putra kandung Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi terus menjadi sorotan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Mar 2014, 12:45 WIB
twitter.com

Liputan6.com, Jakarta - Pernikahan mewah putra kandung Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi terus menjadi sorotan. Selain pernikahan yang digelar sangat mewah, para tamu undangan juga dihadiahi suvenir mahal yaitu iPod Shuffle 2 berkapasitas Gigabyte.

Menanggapi hal itu, Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan pihaknya bersama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) saat ini tengah menggelar rapat untuk memutuskan masalah tersebut.

"Ini sedang kita kaji ini menyalahi aturan atau tidak. Ini perlu kita kembalikan atau tidak suvenirnya," kata Gayus ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (17/3/2014).

Gayus menjelaskan, pemberian suvenir sebenarnya tidak menyalahi aturan Komisi Yudisian (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Dengan catatan, harga suvenir itu tidak lebih dari Rp 500 ribu.

"Menyalahi aturan itu kalau harganya tidak sesuai dengan peraturan KY dan MA tahun 2009 mengenai pemberian suvenir hadiah atau hal-hal yang berkaitan dengan acara sukuran dan lain-lain. Tidak melebihi Rp 500 ribu dan tidak ada kaitan dengan hubungan dinas," pungkas Gayus. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Pejabat Diimbau Laporkan iPod Hajatan Anak Sekretaris MA ke KPK

Soal iPod Suvenir Hajatan Sekretaris MA, Komisioner KY Lapor KPK

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya