Heboh Suvenir iPod, ICW: KPK Perlu Panggil Sekretaris MA

Tak hanya itu, ICW juga menyarankan agar para hakim agung yang menerima suvenir iPod tersebut mengembalikan kepada KPK.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Mar 2014, 14:46 WIB
Tak hanya itu, ICW juga menyarankan agar para hakim agung yang menerima suvenir iPod tersebut mengembalikan kepada KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Resepsi pernikahan putra Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizky Wibowo dengan Rizki Aulia Rahma, di Hotel Mulia Jakarta dinilai sangat mewah. Tak tanggung-tanggung, para tamu undangan yang hadir sekitar 2.500 orang itu dihadiahi suvenir pemutar musik digital, iPod Shuffle 2 GB dan bebas biaya akomodasi.

Indonesia Curruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nurhadi, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, Nurhadi diduga belum menyerahkan LHKPN.

"KPK perlu panggil Nurhadi dalam hal belum melengkapi berkas LHKPN dan dimintai keterangan soal pernikahan yang mewah dan bagi-bagi suvenir iPod," kata Koordinator bidang hukum ICW Emerson Juntho ketika dihubungi, Selasa (18/3/2014).

Tak hanya itu, ICW juga menyarankan agar para hakim agung yang menerima suvenir iPod tersebut mengembalikan dan menyerahkan kembali kepada KPK. Menurut Emerson, penerimaan iPod tersebut merupakan tindakan dalam bentuk menerima suap.

"Hakim dan hakim agung serta penyelenggara yang menerima suvenir iPod harus laporkan gratifikasi tersebut ke KPK, jika lebih dari 30 hari dapat dianggap suap," tambahnya.

Emerson menilai, pernikahan mewah yang dilakukan pejabat MA memperburuk citra institusi peradilan di Indonesia. Selain itu, pernikahan tersebut juga memberi preseden kepada masyarakat.

"Pejabat publik hidup bermewah-mewah adalah tindakan tidak terpuji dan memalukan. Ini cermin buruk yang tidak saja memalukan pejabat yang bersangkutan, namun institusi asalnya," jelas Emerson.

Sementara Hakim Agung Gayus Lumbuun sebelumnya mengatakan, pihaknya bersama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) saat ini tengah menggelar rapat untuk memutuskan masalah tersebut, apakah melanggar aturan atau tidak.

Kendati, kata Gayus, pemberian suvenir sebenarnya tidak menyalahi aturan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) jika harga suvenir tersebut tidak lebih dari Rp 500 ribu. Sementara suvenir tersebut jika dinilai rupiah pada 2013, per unit seharga Rp 500 ribu.

Selain suvenir iPod, pesta pernikahan putra Nurhadi juga diduga memberikan fasilitas mewah lainnya kepada para tamu undangan. Yakni berupa akomodasi penginapan di hotel.

Sampai berita ini diturunkan, Nurhadi belum memberikan keterangan terkait hal itu. Saat dihubungi melalui telepon genggamnya juga tidak aktif. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

iPod Suvenir Pernikahan Anak Sekretaris MA Seharga USD 500

Suvenir di Atas Rp 500 Ribu Langgar Aturan Mahkamah Agung

Souvenir iPod di Pernikahan Anak Sekretaris MA, KY: Tanya ke KPK

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya