Liputan6.com, Jakarta Setelah mengajukan permohonan sita marital, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan beberapa hasil mengenai harta bersama yang diperdebatkan Ivan Fadilla dan Venna Melinda. Beberapa harta bersama pun telah ditentukan oleh majelis hakim, mendengar hasilnya Ivan mengaku puas.
Beberapa rumah dan sebuah mobil Jaguar yang biasa dipergunakan Venna pun dimasukkan ke dalam kategori harta bersama yang harus dibagi dua.
"Pertama mengenai rumah di Jalan Paso, yang sekarang masih dicicil jadi harta bersama, mobil Alphard dan Jaguar jadi harta bersama, hakim menetapkan akan dibagi dua (hasilnya)," kata kuasa hukum Ivan, Petrus Bala Pattyona di PA Jaksel, Selasa (17/3/2014).
"Mengenai apartemen di Pluit dan rumah di Bali, hakim menolak gugatan Venna. Jadi, perceraian, perwalian, dan harta bersama sudah diputuskan," sambungnya.
Mendapatkan beberapa harta yang cukup banyak, pihak Ivan mengaku puas dengan keputusan hakim. Hanya saja, keputusan itu bisa berubah jika memang pihak Venna mengajukan keberatan.
"Kami sudah diskusi ringan, buat saya ini cukup adil juga, kami menerima, dan kami tinggal menunggu sikap Ibu Venna," urai Petrus.
Sementara Ivan terlihat lebih kalem dan pasrah. Ia mengatakan bahwa apapun keputusan hakim akan diterimanya dengan lapang dada. "Dari semalam saya diskusi dengan anak-anak. Saya berkesimpulan apa pun hasil hari ini, saya akan terima dengan lapang dada. Saat disampaikan putusan, insyaallah saya tak akan ajukan gugatan lagi," tandas Ivan Fadilla.
Ivan Fadilla Puas dengan Pembagian Harta Gono-gini
Ivan Fadilla puas dengan keputusan hakim mengenai harta gono-gini. Namun keputusan itu bisa berubah jika Venna melinda mengajukan banding.
diperbarui 18 Mar 2014, 16:15 WIBIvan Fadilla datang ke Pengadilan Agama ditemani dengan anaknya (Liputan6.com/Panji Diksana).
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Ekstrem, BMKG Sulut Ingatkan Warga Antisipasi Dampak Musim Hujan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 6 Oktober 2024
Laris Manis Commuter Line Yogyakarta-Palur, Ini Buktinya
Kemenko PMK Sebut Kurangnya Data Jadi Tantangan Utama dalam Penanganan Korban TPPO
Video TikTok Tentara Israel Berpotensi Buktikan Kejahatan Perang di Gaza
Suami di Lampung Tembak Istri usai Cekcok, Kini Ditangkap
Pesan Menohok Gus Baha bagi yang sok Banggakan Garis Keturunan, Besok di Kuburan Nasab Tidak Penting
Marc Marquez Kembali Buktikan Talentanya di MotoGP Jepang 2024
Viral Kelompok Preman Nyaris Bentrok dengan Warga di Bogor, Ini Penjelasan Polisi
Kronologi Selebgram Lampung Dianiaya Suami ketika Kunjungi sang Anak
Hasil Piala Kapolri 2024: Putra Kalbar Berpeluang ke Semifinal dan Juara Pul A
Kisah Sahabat Nabi, Alqamah yang Kesulitan Syahadat ketika Sakaratul Maut