Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Banten akan giat menarik pajak dari properti termasuk jasa konstruksi dan perhotelan untuk mencapai target penerimaan pajak sekitar Rp 27 triliun pada 2014.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten, Muhamad Haniv mengatakan, pihaknya melakukan berbagai upaya ekstensifikan dan intensifikasi untuk merealisasikan target penerimaan pajak 2014.
Advertisement
"Upaya ekstensifikasi yang dilakukan terhadap wajib pajak real estate termasuk di dalamnya jasa konstruksi dan perhotelan. Lalu terhadap jasa keuangan ada wajib pajak bendahara dan wajib pajak orang pribadi," kata Haniv, Selasa (18/3/2014).
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak mencatatkan penerimaan pajak mencapai Rp 21,2 triliun pada 2013. Salah satu kontribusinya dari dana bagi hasil pajak.
"Dana bagi hasil pajak itu sendiri di antaranya meliputi PPh 21, PPh 25 dan pajak bumi dan bangunan. PPh-21 realisasinya sebesar Rp 3,9 triliun dan mengalami pertumbuhan 13,44% dibandingkan tahun lalu," kata Haniv.
Selain itu, realisasi PPh 25 wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu mencapai Rp 113 miliar, atau naik 28,57% dari tahun 2012 sebesar Rp 87 miliar. Lalu penerimaan pajak dari PPB mencapai Rp 790 miliar, atau tumbuh 7,16% pada 2013.
Untuk menggenjot penerimaan pajak, Haniv mengatakan, pihaknya juga mengharapkan penggunaan e-Filing, sistem pelaporan untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak oleh wajib pajak dapat meningkat pada 2014. Pihaknya menargetkan 44 ribu wajib pajak untuk menggunakan e-Filing.