Uang `Haram` Nyaris Dipakai Biaya Nikah Putri Rudi Rubiandini

Biaya pernikahan yang berlangsung 6 Oktober 2013 itu akhirnya ditanggung mempelai pria. Karena sebagian uang disita KPK.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Mar 2014, 18:06 WIB
Rudi Rubiandini tampak serius mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Putri mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Rafi Herfini nyaris melangsungkan pernikahan menggunakan uang haram yang diduga hasil korupsi. Fakta tersebut terbuka dalam sidang Rudi yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

"Pada saat itu memang Rudi Rubiandini berencana untuk menikahkan anaknya. Perusahaan kami sebagai wedding organizer (WO). Ada 2 termin pembayaran, lalu ada transfer yang ditujukan petugas KPK dan kami diminta konfirmasi," ujar manager Majaya WO Abdul Kadir, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Abdul menjelaskan, ada 2 termin pembayaran. Pembayaran termin 2 dinilai bermasalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, diduga uang yang digunakan merupakan hasil korupsi.

"Term kedua pembayaran untuk biaya nikah besarnya Rp 405.051.000. Tapi tak tahu uang itu ditransfer oleh siapa. Tapi di kami itu angka sudah pasti, karena di budget tiap wedding beda. Term 1 dan 2 itu beda untuk event-nya," jelasnya.

Uang term kedua tersebut, lanjut Abdul, pada 18 September 2013 lalu diminta KPK, agar diserahkan pada lembaga tersebut. Kemudian, 22 September 2013 lalu uang tersebut langsung dikirim ke rekening KPK.

"Yang pertama tidak ada keterkaitan dengan masalah ini. Tahunya dari petugas KPK, karena tak ada data termin 1 (terlibat hasil korupsi)," jelas Abdul.

Kendati, kata Abdul, pernikahan putri Rudi tetap berlangsung pada 6 Oktober 2013. Meski pembayaran termin 2 dikembalikan ke KPK, perusahaan WO-nya tak merugi, karena dari pihak mempelai pria menutupi kekuarangan biaya pernikahan.

"Resepsi tanggal 6 Oktober 2013. Karena Rp 400 sekian juta itu ditanggulangi calon mempelai pria saat itu," pungkas Abdul.

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini didakwa menerima uang mencapai US$ 1,4 juta dan 200 ribu dolar Singapura. Dalam dakwaan pertama, uang itu diterima dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar US$ 900 ribu dan 200 ribu dolar Singapura. Kemudian, menerima dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebesar US$ 522.500.

Menurut jaksa, uang dari Widodo terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Uang itu agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya.

Rudi menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013. Selain itu, agar Rudi juga dapat menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013.

Rudi juga disebut kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.

Sementara itu, uang dari Artha Meris menurut Jaksa agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). (Shinta Sinaga)

Baca juga:

Kasus ESDM, Pejabat Keuangan Klub Golf Diperiksa KPK

Sidang Suap SKK Migas

Kasus Suap SKK Migas, Devi Ardi Sering Tukar Uang Miliaran Rupiah

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya