Rudi Beri Izin Pelatih Golf Gunakan Uang Suap SKK Migas

Rudi juga membebaskan pelatih golfnya itu meminta apapun kepada sejumlah pihak yang memiliki kepentingan pada SKK Migas.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Mar 2014, 18:59 WIB
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2/2014) (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini tak pernah memberikan jatah untuk pelatih golfnya, Deviardi yang dijadikan perantara suap dari sejumlah pihak.

Namun, Deviardi yang juga turut tertangkap tangan dalam operasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini bebas menggunakan uang yang dititipkan Rudi kepadanya.

"Berdasarkan kepercayaan saja, tidak ada bagian. kalau mau dipakai silakan, kata Pak Rudi. Tapi saya nggak pakai selain untuk operasional golf saya," ujar Deviardi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Tak hanya itu, Rudi juga membebaskan pelatih golfnya itu meminta apapun kepada sejumlah pihak yang memiliki kepentingan pada SKK Migas. Salah satunya kata Deviardi, ia pernah minta dibelikan sebuah mobil mewah jenis Toyota Camry.

"Saya bilang minta Camry, atas seizin beliau (Rudi). Rencana untuk terdakwa, saya serahkan pada terdakwa untuk saya atau tidak. Mobilnya belum dipakai, tapi sudah lunas. Harganya Rp 632 juta," ungkap Deviardi.

Uang titipan Rudi dalam jumlah fantastis itu juga digunakan Deviardi untuk setiap kegiatan golf yang ia ikuti. Tak hanya di Jakarta, Deviardi juga kerap bermain golf di tempat-tempat elit di Bali.

"Untuk golf, makan, main golf di Bali. Insentif nggak ada kalau mau pakai silakan. Untuk makan entertaint, golf di Bali, bayar hotel," demikian Deviardi mengakui.

Pada perkara ini, Rudi Rubiandini ditangkap penyidik KPK ketika sedang menerima suap di kediamannya di Jalan Darmawangsa, Jakarta Selatan 13 Agustus 2013 malam. Dari tangan Rudi, penyidik menyita uang tunai sebesar US$ 700 ribu. Uang yang diduga merupakan bentuk suap dari Komisaris PT Kernel Oil itu diserahkan melalui Deviardi.

Baca Juga:

Kasus ESDM, Pejabat Keuangan Klub Golf Diperiksa KPK

Kasus Suap SKK Migas, Devi Ardi Sering Tukar Uang Miliaran Rupiah

Anak Buah Jero Wacik Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi ESDM

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya