Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar pejabat negara tidak menggunakan fasilitas negara saat menggelar kampanye. Meski memiliki kewenangan, pejabat negara harus tetap mengikuti aturan.
"Jangan sampai menteri atau pejabat negara menggunakan fasilitas negara. Jangan sampai aktivitas kampanye menggunakan anggaran negara," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Ferry menuturkan, sampai saat ini KPU memang telah menerima cukup banyak tembusan cuti pejabat negara yang ingin berkampanye, di antaranya adalah Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Ferry juga berharap, izin cuti yang diberikan kepada mereka bisa dimanfaatkan sesuai aturan pelaksanaan kampanye. "Yang melekat pada jabatan negara dan bisa digunakan saat kampanye itu hanya keamanan. Pakai itu (anggaran) rakyat akan memarahi," katanya.
Ferry menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu diminta segera menindak dan melaporkan kepada KPU. Pelanggaran yang sifatnya administratif akan diteruskan dan dijatuhkan sanksi oleh KPU, sedangkan pelanggaran pidana bisa diteruskan ke kepolisian.
"Kalau memang melanggar kami kenakan sanksi administrasi mulai peringatan tertulis hingga teguran keras," pungkas Ferry. (Shinta Sinaga)
Baca Juga:
Advertisement
Kampanye Libatkan Anak Terancam 5 Tahun Penjara
Bagi-bagi Uang Saat Kampanye Terancam Pidana
Kampanye Minim Gagasan, KPU Didesak Stop Kampanye