Liputan6.com, Demak - Panwaslu Kabupaten Demak menemukan indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sharif Cicip Sutardjo. Ia diduga memanfaatkan fasilitas negara saat menjadi juru kampanye Partai Golkar di Demak, Jawa Tengah pada Minggu 16 Maret 2014.
Dalam gelar perkara hari Selasa 18 Maret 2014, Ketua Panwaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh menyebutkan, kehadiran Sharif Cicip Sutardjo di depan Stadion Pancasila disebutkan sebagai juru kampanye nasional Partai Golkar. Namun saat itu, Cicip hadir dengan rombongan menteri lainnya, menumpang mobil plat merah H 9514 SS.
"Cicip juga mendapat akomodasi dari pemerintah, karena pada hari yang sama, sebagai Menteri Kelautan melakukan kunjungan kerja di Wonosari Demak," ucap Khoirul.
Ditambahkan Khoirul, Panwaslu mempertanyakan kapasitas Cicip dalam kehadirannya di Demak. Sebab kehadirannya di Demak kala itu, untuk menghadiri 2 agenda sekaligus. Yang salah satunya melakukan kunjungan kerja yang dibiayai oleh negara.
"Dia itu datang sebagai menteri atau sebagai juru kampanye?" kata Khoirul.
Atas temuan ini, Khoirul Saleh menyebutkan, bahwa Panwaslu Demak telah merekomendasikan temuannya tersebut ke KPU Demak untuk menindaklanjuti.
Baca Juga:
Advertisement