Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 58 mobil berbagai tipe dan 1 motor Harley Davidson telah disita KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kali ini KPK kembali menyita 8 truk molen terkait Wawan.
"Diinformasikan bahwa Selasa 18 Maret sekitar pkl 22.00 WIB telah dilakukan penyitaan 8 unit mobil jenis Truk Molen, terkait dengan penyidikan dugaan TPPU tersangka TCW," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Truk tersebut, jelas dia, disita dari kantor leasing atau pembiayaan kredit di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Truk-truk tersebut diduga merupakan aset salah satu perusahaan milik TCW. "Rencananya hari ini masih akan dilakukan penyitaan lagi jenis truk molen," tukas Johan.
KPK sebelumnya juga telah menyita 6 truk milik tersangka korupsi dan pencucian uang itu. 6 Truk itu berasal dari perusahaan Wawan yaitu PT Bali Prima Perkasa disita KPK pada Jumat 7 Maret lalu.
4 Surat kendaraan truk itu atas nama Wawan, sedangkan 2 lainnya atas nama sang istri, Airin Rachmi Diany. Dengan kembali disitanya 8 truk molen, maka total sitaan aset Wawan menjadi 66 mobil berbagai tipe dan satu motor Harley Davidson. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Advertisement
Kangen, Tatu dan Airin Jenguk Wawan di KPK
Kasus Suap Pilkada Lebak, KPK Panggil Pengacara Teuku Nasrullah
Hambit Bintih Sebut Dodi Sebagai Saksi Kunci Kasus Suap Akil