KPK Sita Lagi 8 Truk Molen Terkait Cuci Uang Wawan

Truk tersebut, disita dari kantor leasing atau pembiayaan kredit di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 19 Mar 2014, 11:10 WIB
Bantahan tersebut disampaikan Wawan melalui eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh tim penasihat hukumnya (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 58 mobil berbagai tipe dan 1 motor Harley Davidson telah disita KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kali ini KPK kembali menyita 8 truk molen terkait Wawan.

"Diinformasikan bahwa Selasa 18 Maret sekitar pkl 22.00 WIB telah dilakukan penyitaan 8 unit mobil jenis Truk Molen, terkait dengan penyidikan dugaan TPPU tersangka TCW," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Truk tersebut, jelas dia, disita dari kantor leasing atau pembiayaan kredit di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Truk-truk tersebut diduga merupakan aset salah satu perusahaan milik TCW.  "Rencananya hari ini masih akan dilakukan penyitaan lagi jenis truk molen," tukas Johan.

KPK sebelumnya juga telah menyita 6 truk milik tersangka korupsi dan pencucian uang itu. 6 Truk itu berasal dari perusahaan Wawan yaitu PT Bali Prima Perkasa disita KPK pada Jumat 7 Maret lalu.

4 Surat kendaraan truk itu atas nama Wawan, sedangkan 2 lainnya atas nama sang istri, Airin Rachmi Diany. Dengan kembali disitanya 8 truk molen, maka total sitaan aset Wawan menjadi 66 mobil berbagai tipe dan satu motor Harley Davidson. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

 Kangen, Tatu dan Airin Jenguk Wawan di KPK

Kasus Suap Pilkada Lebak, KPK Panggil Pengacara Teuku Nasrullah

Hambit Bintih Sebut Dodi Sebagai Saksi Kunci Kasus Suap Akil

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya