Liputan6.com, Jakarta - Berangkat dari kasus gratifikasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menggeber kasus dugaan suap yang diduga mengalir ke Senayan. Untuk itu, KPK memanggil mantan Sekjen ESDM Waryono Karyo sebagai saksi dalam kasus ini.
Dalam pengembangan kasus suap di Setjen Kementerian ESDM dan SKK Migas di persidangan Tindak Pidana Korupsi, beberapa kali terungkap adanya aliran dana ke anggota Komisi VII DPR. "Waryono Karno akan dimintai keterangan di tingkat penyelidikan," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Sementara Waryono datang ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Tak banyak keterangan yang ia berikan terkait pemanggilannya. "Iya diperiksa," kata eks anak buah Menteri Jero Wacik itu.
Dalam proses penyidikan kasus suap eks kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini terungkap adanya bagi-bagi uang ke anggota komisi VII DPR. Ketua komisi VII Sutan Bhatoegana dan beberapa anggota lain disebut ikut menikmati uang dari SKK Migas yang diberikan melalui Waryono Karno.
Sebelumnya, Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisno Hadi bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini dan Devi Ardi. Didi mengungkap adanya uang ratusan ribu dolar Amerika Serikat mengalir ke sejumlah ketua dan anggota Komisi VII DPR.
Awal mula pemberian uang itu, beber Didi, saat dia diminta Waryono Karno, saat masih menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. Didi mengaku diminta mencarikan dana untuk Komisi VII DPR.
Waryono memerintahkan Didi untuk mengontak pihak SKK Migas soal permintaan tersebut. "Setelah itu saya diminta telepon ke SKK Migas," tutur Didi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 24 Februari lalu. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Advertisement