Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, batas akhir pendaftaran gugatan peserta pemilu legislatif akan berakhir Rabu (19/3/2014). Bagi peserta pileg, baik perorangan atau partai politik yang keikutsertaannya dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat mengajukan gugatan ke Bawaslu hingga tengah malam nanti.
"Hari ini, tepat pada pukul 00.00 WIB, Bawaslu menutup pendaftaran gugatan," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima gugatan dari beberapa partai politik yang dicoret oleh KPU. Di antaranya Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Yang paling banyak itu menggugat adalah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, jumlahnya nanti kita update," jelasnya.
Nantinya, sebut Muhammad, keputusan Bawaslu apakah itu mendukung pencoretan KPU atau kembali mengikutsertakan para calon legislatif atau parpol itu akan bersifat final dan mengikat.
"KPU keluarkan surat keputusan (pencoretan), maka keputusan Bawaslu nantinya final and binding. KPU harus tunggu keputusan Bawaslu," tandas Muhammad.
KPU secara resmi pada Minggu 16 Maret lalu telah mencoret 35 caleg DPD sebagai peserta pemilu legislatif lantaran telat melaporkan dana kampanye tahap kedua, pada 2 Maret 2014. Selain itu, sebanyak 9 partai politik di tingkat kabupaten/kota juga dicoret sebagai peserta pileg oleh KPU. (Raden Trimutia Hatta)
Baca Juga:
Advertisement