Gaji Jakarta Naik Terus, Kawasan Industri Perlu Segera Dibangun

Tingginya upah buruh di Jakarta dan sekitarnya memaksa pelaku usaha merelokasi bisnisnya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 19 Mar 2014, 16:26 WIB
(Foto: Wordpress)

Liputan6.com, Jakarta Tingginya Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jakarta dan sekitarnya menjadikan beberapa industri mulai memikirkan untuk merelokasi usahanya ke beberapa wilayah di Indonesia. Salah satu kota yang diusulkan untuk menjadi tujuan relokasi adalah Semarang dan Surabaya.

Besarnya peralihan tenaga kerja tersebut mendorong kalangan dunia untuk mendesak pemerintah mengembangkan kawasan industri di kedua dua wilayah tersebut.

"Perlunya membentuk industry cluster di luar Jakarta dimana tanah dan upah berbiaya rendah, ke Semarang atau Surabaya," ungkap Gustav F Papanek, dari  Boston Institude for Developing Economies di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Gustav menilai upah buruh di dua wilayah tersebut dianggapnya masih sangat relevan bagi para pelaku industri. Saat ini, pemerintah setempat mengenakan rata-rata UMP di bawah Rp 2 juta per bulan.

Untuk mewujudkan pembangunan kawasan industri tersebut, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan alokasi anggarannya untuk pembangunan infrastruktur yang berbasis industri.

Selama ini, anggaran pemerintah untuk kegiatan infrastruktur tak lebih dari 1%. Ke depan, pemerintah diharapkan bisa meningkatkan alokasinya menjadi 5% dengan sumber pendanaan dari peralihan dana subsidi BBM.

Menurut Gustav, subsidi BBM selama ini tidak membantu meningkatkan jumlah lapangan kerja. Pencabutan kebijakan ini juga mampu mengurangi pengangguran dan kemiskinan, dan berfungsi meningkatkan pendapatan negara.

Ditambahkannya, pemerintah juga diusulkan untuk bersinergi dengan para pelaku Industri dalam mendidik para pekerja agar lebih berkualitas dan semakin produktif.

"Program pemerintah saat ini cenderung kurang efektif, dan korporasi enggan memberikan pelatihan karena akan memicu pegawainya pindah ke pesaing. Jadi, lakukan kombinasi, pemerintah membayar pendidikan," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya