Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya sudah prosedur standar bagi para anggotanya pemegang senjata api. Hal ini menyusul tertembaknya Kepala Detasemen Polda Metro Jaya AKBP Pamudji semalam.
"Kalau prosedur tes untuk memegang senjata api itu ada protapnya. Semua melalui proses itu. Nggak ada masalah dalam prosesnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Rikwanto tegaskan, tidak ada permasalah dalam prosedur kepemilikan senjata api bagi para anggotanya. Menurut dia, permasalahan yang ada saat ini bukan dalam prosedur kepemilikan senjata api bagi para anggotanya. Namun masalah tersebut berada dalam diri masing-masing anggotanya.
"Kalau masalah dalam pemilikannya kemudian dia punya hal-hal yang bisa mengganggu kestabilan dirinya, maka kepemilikan senjata dari anggota tersebut bisa dikembalikan kepada pimpinannya masing-masing," jelas Rikwanto.
Hingga kini pelaku penembakan Pamudji belum diketahui. Sebelumnya, bawahannya, Brigadir Susanto yang sempat cekcok dengan Pamudji diduga sebagai pelaku penembakan ini. Namun dalam pemeriksaan, ia membantah.
Polisi telah memeriksa 4 saksi terkait penembakan ini. Termasuk Brigadir Susanto. Kendati, polisi belum menetapkan tersangka penembakan ini. Dugaan lainnnya, Pamudji melakuan bunuh diri. Namun polisi masih menyelidiki kematian Pamudji.
Saat ditemukan, jenazah Pamudji terdapat luka tembak di pelipis kiri hingga menembus kepala bagian kanan. Senjata api juga ditemukan di samping jenazah Pamudji. (Ismoko Widjaya)
Advertisement
Baca juga:
Baca Juga