Liputan6.com, Jakarta - Mungkin rasa cinta Gatot Supiartono pada Holly Angela, istri sirinya sudah menguap. Rasa itu hilang diduga setelah Holly semakin sering cekcok dengannya. Terlebih banyak permintaan yang diajukan. Klimaksnya, eks pejabat BPK itu terus diminta menceraikan istri pertamanya.
Jaksa penuntut umum Hayin Suhikto dalam dakwaannya mengatakan, Gatot dan Holly mulai tak serasi sejak April 2013. Gatot menceritakan kejenuhannya itu kepada sang sopir Surya Hakim.
"Terdakwa menyampaikan, selain tamperamen, Holly juga banyak tuntutan, padahal sudah dibelikan apartemen dan mobil CR-V. Tapi masih minta untuk menceraikan istrinya," kata Hayin, di persidangan, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Sejak saat itu, Gatot merencanakan pembunuhan. Surya menyarankan Gatot untuk menyantet. Gatot lalu diperkenalkan dengan Uyat. Sayang, Uyat tidak bisa membunuh dengan cara menyantet.
Uyat lalu mengenalkan pada Pagu. Pagu pun menyanggupi. Pagu menyarankan pembunuhan dilakukan dengan cara seolah-olah dirampok di taksi. Pagu meminta upah atas jasanya itu Rp 200 juta. Terdakwa menyanggupi bayaran yang diminta Pagu, tapi tak setuju dengan cara dirampok di taksi.
"Yang diinginkan terdakwa pembunuhan, yang jasadnya tanpa bisa diketemukan," lanjut Hayin.
Akhirnya, pembunuhan dilakukan di Apartemen Holly di Kalibata City, Jakarta Selatan pada 30 September 2013. Eksekutornya, Elrizki dan Rusdi. Keduanya berhasil masuk ke unit E 09 AT dengan kunci palsu yang diberikan Gatot.
Keduanya juga sudah menyiapkan peti berupa hardcase (bungkus luar) gitar berukuran 100x50x50 Cm untuk menyimpan jasad Holly. Kopi juga disiapkan para tersangka untuk menghilangkan bau busuk mayatnya.
Kala itu, Holly baru pulang dari rumah ibu angkatnya. Setibanya di unit apartemen, pelaku langsung menganiaya Holly hingga sekarat dan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Gatot didakwa melakukan pembunuhan berencana di Apartemen Kalibata City Tower Ebony pada 30 September 2013. Gatot melakukan pembunuhan berencana dengan 5 tersangka lainnya.
"Terdakwa dengan jabatan dan kewenangannya memberi janji atau sesuatu, memberi kesempatan, menganjurkan dengan kekerasan kepada Surya Hakim, Abdul Latif, Pagu, Rusdi dan Elriski Yudhistira supaya dengan sengaja menghilangkan nyawa Holly Angela Hayu," jelas Hayin.
Jaksa lalu mendakwa Gatot dengan dakwaan primer, melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Elin Yunita Kristanti)
Baca juga:
Ingin Holly `Hilang`, Gatot Rencanakan 3 Langkah Pembunuhan
Gatot Supiartono, otak pembunuhan Holly Angela merencanakan 3 pembunuhan. Dari mulai santet, perampokan, hingga pembunuhan langsung.
diperbarui 19 Mar 2014, 18:35 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Khawatir Pengusaha Bangkrut dan Warga Tak Sejahtera, MUI Minta Tunda PPN 12%
Diaspora Indonesia di Jerman Cerita soal Demokrasi Tempat Kerja hingga Capai Work-Life Balance
Kisah Benang dan Songkok Kiai As'ad yang Bikin Tank Tempur Belanda Tak Menemukan Keberadaan Pondok
Polisi Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Satu Tersangka Ditangkap
MRT, LRT, dan Kereta Commuter Perpanjang Jam Operasional pada Malam Tahun Baru 2025
Sejumlah Ketum Parpol Bertemu Prabowo di Kertanegara, Apa yang Sedang Dibahas?
Fungsi Hidung dalam Proses Pernapasan: Peran Penting Organ Pernapasan Utama
Mengenal Fuso Canter FE 74 HD, Truk yang Cocok untuk di Kebun Sawit
Tengok Cara Holding BUMN Danareksa Beri Kenyamanan ke Masyarakat selama Nataru
31 Ruas Jalan di Jakarta Ini Bakal Ditutup Saat Malam Tahun Baru, Simak Rekayasa Lalinnya
Ini Cara Pakai ChatGPT di iPhone Tanpa Perlu Punya Akun OpenAI, Seperti Apa?
Tolak Pinangan Manchester United, Omar El Hilali: Saya Bukan Pemain Mata Duitan