Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membebaskan Kepala Suku Dinas Jakarta Barat Ucok Harahap yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang atas dugaan kasus korupsi dana APBD tahun 2009 saat masih menjabat sebagai Camat Kramat Jati. Namun demikian Ucok tetap berstatus sebagai tahanan kota.
"Dibebaskannya sejak Senin kemarin. Sekarang jadi tahanan kota," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina, Rabu (19/3/2014).
Advertisement
Silvia mengatakan, selama proses penyelidikan, Ucok mengakui perbuatan korupsi yang dilakukannya. Uang negara senilai Rp 609 juta sudah dikembalikan ke negara.
Keputusan menahan atau tidak menahan tersangka, lanjut Silvia, merupakan hak subjekti penyidik. Penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif maka bisa dilakukan penahanan kota. Terlebih yang bersangkutan telah mengajukan penahanan kota. Selain itu, esensi dari penanganan kasus korupsi ini kan adalah untuk memberikan efek jera dan pengembalian uang negara.
"Meski begitu, proses hukum tetap berjalan, proses penyidikan telah dilanjutkan ke penuntutan," ungkapnya.
Sementara Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Asep Sontani menambahkan, berkas pemeriksaan Ucok B Harahap sudah tuntas hari ini. Rencananya, Kamis, 20 Maret 2014 dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Dakwaan baru selesai hari ini, besok kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," ungkap Asep.
Ucok terbukti terlibat dalam kasus tersebut pada saat menjadi Camat Kramat Jati, Jakarta Timur. Penyalahgunaan dana tersebut dilakukan pada periode 2009 hingga awal semester pertama di 2013.
Ucok terbukti memotong 30 persen dana dari setiap anggaran kegiatan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Untuk kerugian masih kami lakukan perhitungan. Masih menunggu perkembangan, tapi sementara ini kami temukan kerugian negara sebesar Rp 673 juta," jelas Silvia.
Baca Juga :