Yusril Tak Banyak Berharap Putusan Uji Materi UU Pilpres

Yusril menyerahkan sepenuhnya uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Rochmanuddin diperbarui 20 Mar 2014, 10:31 WIB
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara,Yusril Ihza Mahendra. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hari ini. Uji materi itu diajukan pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Lalu apakah Yusril berharap pengajuan uji materi itu dikabulkan? "Nggak (berharap) juga. Tapi nanti saja saya berikan pernyataan saya setelah putusan, ya. Saya belum tahu putusan itu," ujar Yusril kepada Liputan6.com, Kamis (20/3/2014).

Berdasarkan informasi di laman resmi MK, sidang pembacaan putusan tersebut akan digelar pada pukul 15.30 WIB petang ini di Gedung MK. Capres Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengajukan uji materi Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Pilpres terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1) ayat (2) ayat (3) UUD 1945.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini meminta MK mengabulkan permohonannya, yaitu pencalonan presiden dan wakil presiden diajukan sebelum pemilihan umum legislatif.

Menurut Yusril, aturan itu tertera jelas dalam Pasal 6A UUD 1945 yang menyebut pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik, atau gabungan parpol peserta pemilu, sebelum pelaksanaan pemilu.

MK telah memutuskan uji materi UU Pilpres dan menyatakan pelaksanaan pilpres digelar serentak dengan pileg mulai Pemilu 2019 mendatang. Namun Yusril menilai, putusan itu masih menggantung. Sebab, presidential threshold ambang batas pencapresan masih akan tetap berlaku. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

MK Bacakan Putusan Uji UU Pilpres Yusril

PKB Cabut Uji Materi UU Pileg yang Digugat Calegnya

Persaingan Pileg Ketat, Caleg PKB Ujimateri UU Pemilu ke MK

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya