Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Maka itu, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan mantan anak buah tersangka Anggoro Widjojo di PT Masaro Radiokom, Elvita Dewi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (20/3/2014).
Di PT Masara Radiokom, Elvita pernah menjabat sebagai koordinator keuangan. Dia dianggap mengetahui kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan bosnya itu.
Proyek SKRT sudah dihentikan 2004 lalu saat Menhut masih dijabat M Prakoso. Namun, proyek tersebut dilanjutkan kembali atas upaya permintaan Anggoro Widjoyo semasa MS Kaban menjabat Menhut.
Direktur Utama PT Masaro Radiokom itu diduga memberikan uang kepada 4 anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Mereka yakni, Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Keputusan Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.
Disebutkan dalam SK tersebut, Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan (sekarang Kemenhut) meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut, agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek itu. Yusuf Erwin Faisal, Azwar, Al Amin, Hilman, maupun Fachri telah divonis pidana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain mereka, dalam kasus ini, adik Anggoro, Anggodo Widjojo juga sudah dijerat KPK dan sudah dihukum pidana penjara. Fakta persidangan kasus ini juga menyebutkan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat di Dephut, termasuk mantan Sekjen Dephut, Boen Purnama.
Sementara, Kaban selaku Menhut, diduga mengetahui aliran dana ke pejabat Kemenhut tersebut. Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukkan langsung terhadap PT Masaro Radiokom. Kaban usai diperiksa KPK 2012 lalu, pernah mengungkapkan bahwa penunjukkan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Mantan Anak Buah Anggoro Widjojo Diperiksa KPK
Pemeriksaan tersebut hanya sebatas saksi dalam kasus yang terjadi di Kementerian Kehutanan itu.
diperbarui 20 Mar 2014, 11:09 WIBAnggoro menjadi tersangka sejak 19 Juni 2009, namun ia kabur lalu buron bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009 (Liputan6.com/Herman Zakharia).
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
Gunung Ibu Meletus Lagi Kamis Malam 4 Juli 2024, Semburkan Abu Vulkanik 3.000 Meter
Gerindra Dukung Maidi Duet dengan Ketua PSI Bagus Panuntun pada Pilkada Kota Madiun 2024
Marselino Ferdinan Pastikan Tetap di Eropa Musim Depan, Masih Rahasiakan Klub Barunya
Dewi Motik Tebarkan Motivasi untuk Pelaku UMKM Tangsel Agar Bisa Go International
Top 3 Berita Hari Ini: Berat Badan Turun 10 Kg dalam 2 Bulan, Mo Sidik Ungkap Pantangan Makanannya dari Gorengan sampai Santan
Energi Terbarukan Setrum Smelter Nikel Merah Putih di Kolaka
Gibran Rakabuming Raka Blusukan 'Belanja Masalah' Bareng Raffi Ahmad di Jakarta
Kualat Bawa Kabur Motor Ustaz, TNI Gadungan di Lampung Dicokok Polisi
Maria Husnun Mendobrak Tradisi: Perpustakaan Kampus Bukan Tempat Eksklusif
Mau Sebar Susu Gratis, Pengamat Sebut Prabowo Mesti Genjot Populasi Sapi Perah di Indonesia
Seberapa Buruknya Perang Nuklir, Ancaman Nyata Kiamat?