Liputan6.com, Jakarta Sejatinya, sidang lanjutan atas kecelakaan maut yang melibatkan AQJ alias Dul Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/3/2014). Apa daya, sidang terpaksa ditunda karena Dul berhalangan hadir.
Dituturkan kuasa hukumnya, Lydia wongsonegoro, Dul mengalami demam tinggi sejak dua hari lalu. "Sidang ditunda karena terdakwa tidak bisa hadir. Sejak dua hari lalu AQJ sakit panas, demam. Tadinya kalau membaik mau ikut sidang, tapi ternyata makin parah," kata Lydia.
Advertisement
Saking mengkhawatirkannya kondisi kesehatan Dul, dokter pun turut dipanggil untuk memeriksanya. Sebelumnya, pada sidang dua pekan lalu, Dul sudah mengeluhkan soal benjolan di bagian punggung. Kadang, benjolan itu bikin Dul merasakan nyeri.
Tidak hadirnya Dul otomatis membuat sidang ditunda. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ibnu Suud, sudah mendatangkan enam orang untuk bersaksi di depan hakim.
"Mau gimana lagi. Kalau tidak ada terdakwa, sidang tidak bisa berjalan. Jadi harus ditunda sampai Dul bisa hadir," tandas Ibnu.
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari kecelakaan maut yang melibatkan AQJ di Tol Jagorawi KM 8+200, Cibubur, Jakarta Timur, September 2013. Dalam tragedi itu, mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul menabrak pembatas jalan dan `adu banteng` dengan Daihatsu Gran Max dan menewaskan tujuh penumpangnya.