Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan AQJ alias Dul Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/3/2014) sudah memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ibnu Suud, mendatangkan enam saksi dari pihak korban diantaranya Vonny dan Ani. Keduanya menjadi janda setelah suami mereka, Komarudin dan Nurmansyah, tewas dalam kecelakaan maut yang dilakukan AQJ.
"Kami memanggil 18 saksi yang merupakan korban luka-luka dan juga istri dari korban meninggal. Hari ini ada enam yang datang, karena yang lain ada urusan," ungkap Ibnu usai sidang.
Advertisement
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari kecelakaan maut yang melibatkan AQJ di Tol Jagorawi KM 8+200, Cibubur, Jakarta Timur, September 2013. Dalam tragedi itu, mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul menabrak pembatas jalan dan `adu banteng` dengan Daihatsu Gran Max dan menewaskan tujuh penumpangnya.
Selain Vonny dan Ani, empat saksi lain yakni Julheri, Pujo, Nugroho dan Wahyudi merupakan korban luka-luka dalam kecelakaan itu. Sayangnya, meski saksi sudah hadir, justru Dul yang tidak menampakkan diri.
Dul dinyatakan mengalami demam sejak dua hari lalu. Bahkan, dokter juga didatangkan untuk memeriksa kondisi putra bungsu Ahmad Dhani-Maia Estianty itu. Alhasil, sidang ditunda hingga pekan depan, 27 Maret 2014.